BPKP: Penetapan HPS Gunakan Prinsip 3E

id BPKP

Padang, (Antara) - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam penunjukan langsung maupun lelang perlu digunakan prinsip 3E yakni ekonomis, efisien dan efektif.

"Ini dilakukan dalam tahapan proses sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang bersih," kata Kepala Tim Unit Layanan Pengadaan BPKP, Tri Winarno dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kerugian negara pada pengadaan sarana prasarana yang diadakan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi di Padang, Jumat.

Ia menambahkan prinsip 3E dalam menetapkan HPS itu harus dipegang teguh dan dilaksanakan dengan maksimal agar tidak terjadi persoalan yang mengacu ke ranah hukum.

Menurutnya, baik dalam penunjukan langsung maupun lelang, pejabat pembuat komitmen dapat membentuk tim teknis untuk menetapkan HPS itu dengan mengacu kepada jurnal konstruksi, peraturan gubernur, serta kontrak sejenis.

Sebelum ditetapkannya HPS itu terutama dalam mencari pembanding dengan pekerjaan sejenis, terdapat aturan yang mengharuskan adanya survei terlebih dahulu dalam pengadaan barang dan jasa yang dibiayai APBN atau APBD.

"Jika dilalukan sesuai ketentuan, tentu dalam pelaksanaan, pelaporan dan audit berjalan lancar," tegasnya.

Selain itu, ia menyampaikan terkait pengadaan barang dan jasa, juga perlu adanya penyusunan rencana dengan beberapa konsep di antaranya ada kejelasan hal yang dibutuhkan, prosesnya, pihak penyedia, lokasi serta waktu yang jelas.

Menurutnya, hal itu juga perlu mengacu pada mekanisme penerapan pasal 38 ayat 4, Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa untuk mencegah terjadinya kerugian negara.

"Jika tiap pejabat pengadaan paham dengan aturan, tentu realisasi kontrak akan berjalan semestinya," ujarnya.

Sementara Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yitno mengatakan adanya prinsip tertentu yang dipegang teguh dalam penunjukan langsung, lelang, serta pengadaan barang dan jasa akan mengantisipasi adanya kerugian negara.

Menurutnya, masalah yang muncul saat ini biasanya terjadi karena keterbatasan informasi dari pejabat pengadaan tersebut serta sistem yang tidak pasti. Apalagi jika tidak adanya dukungan dari tim teknis yang kompeten.

Ia menegaskan harus ada komunikasi yang baik antar pihak terkait, agar pada akhirnya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (*)