Bukittinggi, (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Bukittinggi, Sumatera Barat, menyatakan penyesuaian iuran bulanan merupakan opsi secara umum untuk keberlanjutan program jaminan kesehatan.
"Pada dasarnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 yang di dalamnya menyatakan tentang penaikan iuran BPJS Kesehatan ditetapkan untuk kelancaran keberlanjutan program tersebut guna mencapai kesejahteraan rakyat di bidang kesehatan," kata Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan (MPKR) BPJS Kesehatan KC Bukittinggi, Fauzi Lukman dalam jumpa pers di Bukittinggi, Rabu.
Ia mengatakan, pembahasan Perpres Nomor 19 tahun 2016 telah dilakukan sejak 2014 dan melibatkan Kementerian Kesehatan, Kemerterian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Ada tiga langkah pilihan yang dapat diambil untuk keberlanjutan program tersebut yakni mengurangi manfaat, penyesuaian iuran dan alokasi dana tambahan dari APBN," lanjutnya.
Ia mengungkapkan, plihan pertama sudah tentu tidak dapat diambil karena manfaat yang telah ada sangat tidak mungkin bila dikurangi atau dihilangkan, sehingga dipertimbangkan pilihan ke dua dan ke tiga.
"Penyesuaian iuran merupakan perhitungan aktuaris oleh para ahli dan rekomendasi dari DJSN. Idealnya sesuai perhitungan aktuaria, penyesuaian iuran untuk kelas III bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja sebesar Rp36.000 dari sebelumnya Rp25.500," jelasnya.
Namun hal tersebut tidak menjadi pilihan pemerintah bahwa bila ada penaikan iuran untuk kelas III menjadi sebesar Rp30.000.
"Angka tersebut masih di bawah rekomendasi dari DJSN sehingga disiapkan alokasi dana tambahan dari APBN 2016 sebagai wujud dukungan untuk keberlangsungan program tersebut," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Bukittinggi, Syofia mengatakan, akan meningkatkan sosialisasi pada masyarakat terkait iuran dan keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan melalui kegiatan-kegiatan yang dilakukan DKK.
"Keikutsertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan sangat penting untuk mendapat pelayanan kesehatan, sehingga sosialisasi mengenai pentingnya keikutsertaan perlu ditingkatkan," katanya. (*)
Berita Terkait
Pemkab Agam siapkan program integrasi layanan primer tongkat kesehatan masyarakat
Selasa, 30 April 2024 15:11 Wib
Pada 2024 BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC
Selasa, 30 April 2024 14:47 Wib
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan Padang - Unand sosialisasikan JKN pada pasien di RS Unand
Rabu, 24 April 2024 8:22 Wib
Sebanyak 125 ribu siswa di Padang dapat sosialisasi kesehatan gigi
Rabu, 24 April 2024 5:31 Wib
Akreditasi fasilitas kesehatan Solok Selatan meningkat signifikan
Kamis, 18 April 2024 14:13 Wib
Manfaat "tidur singkat" bagi kesehatan selama ikuti arus mudik
Sabtu, 13 April 2024 13:18 Wib
Jalankan Puasa, Dokter Gigi dan Ustaz tetap sarankan lakukan perawatan kesehatan Gigi dan Mulut
Sabtu, 6 April 2024 9:35 Wib