Simpang Ampek,(AntaraSumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menangkap tiga orang yang diduga pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu ditempat yang berbeda.
"Benar, ketiga orang tersangka tersebut telah kami amankan di Polres untuk pemeriksaan lebih jauh," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Toto Fajar Prasetyo di Simpang Ampek, Selasa.
Ia menyebutkan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oleh petugas.
Selain laporan masyarakat, pihaknya juga seiring mendapatkan informasi para tersangka sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Pasaman Barat.
Ia menambahkan penangkapan para tersangka ini berawal pada Senin (8/2) di Bancah Pabrik Jorong 1V Koto, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali sekitar pukul 15.00 WIB tertangkap tangan oleh petugas membawa narkoba jenis sabu-sabu atas nama Kasman panggilan Basung (25) di pabrik kelapa sawit PT SBS.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak dua paket kecil dan dua paket sedang ganja kering.
"Setelah diinterogasi, barang haram itu diperoleh dari tersangka Sandra Utama panggilan Sandra (20), seorang sopir di PT SBS seharga Rp750 ribu," katanya.
Setelah mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penanhkapan terhadap Sandra di di Simpang PT SBS Kinali sekitar pukul 15.10 WIB.
Selanjutnya tersangka Sandra diinterogasi dan akhirnya Sandra mengakui perbuatannya. Kemudian langsung dibawa ke polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Saat akan dibawa ke polres keluarga Sandra sempat protes. Setelah diberikan penjelasan akhirnya baru tersangka Sandra bisa dibawa ke polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1.
Sedangkan Sandra Utama melangar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 tentang UU Narkotika No 35/2009.
"Tersanhka diancam penjara 20 tahun," tambahnya.
Ia menegaskan pada hari yang sama sekitar 19.00 WIB di Batang Toman di dalam rumah komplek SMA Al Istiqomah Jorong Simpang Ampek, ditangkap tersangka narkoba jenis ganja kering sebanyak satu paket kecil.
Pelaku bernama Romi Despian panggilan Pian (34) warga Rimbo Binuang. Pelaku merupakan Target Operasi (TO) yang sudah disampaikan identitasnya hingga ke Polda Sumbar dalam operasi Antik Singgalang 2016.
Kemudian, petugas juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam rumahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat 1 dan 127 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Produksi padi Januari-April 2024 di Pasaman Barat 40.819 ton
Sabtu, 18 Mei 2024 20:14 Wib
"Sinergi kolaborasi untuk negeri", IDI Pasbar dekatkan pelayanan kesehatan ke masyarakat Kinali
Sabtu, 18 Mei 2024 19:36 Wib
KPU Pasaman Barat tekankan netralitas PPK saat Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 17:24 Wib
Pemkab Pasaman Barat sosialisasikan rehabilitasi rumah terdampak gempa
Sabtu, 18 Mei 2024 17:11 Wib
34 orang calon anggota panwaslu kecamatan di Pasaman Barat ikuti tes wawancara
Jumat, 17 Mei 2024 17:16 Wib
Pramuka Pasaman Barat bantu korban bencana banjir lahar Gunung Marapi
Jumat, 17 Mei 2024 17:13 Wib
Pengungsian korban erupsi Gunung Ibu di Halmahera Barat
Jumat, 17 Mei 2024 16:54 Wib
Baznas kirim tim BTB bantu korban bencana alam di Sumatera Barat
Jumat, 17 Mei 2024 9:20 Wib