Hendrajoni Bantah Manipulasi Status Kedinasan Dalam SKCK

id Hendrajoni

Painan, (Antara) - Bupati terpilih Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat 2016-2021, Hendrajoni membantah memanipulasi status kedinasannya untuk maju pada Pilkada serentak 2015 seperti laporan pasangan calon Editiawarman-Bakri Bakar.

Saya pada 15 Juli 2015 sudah dinyatakan purnawirawan karena sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Itu telah disetujui komandan saya, terang dia ketika ditemui di kediamannya di Painan, Selasa.

Menurutnya, status purnawirawan dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polda Metro Jaya itu adalah benar, tanpa ada upaya manipulasi.

Hal itu mengingat dirinya telah mengajukan surat untuk pensiun sebagai anggota Kepolisian RI pada institusinya terhitung Juli 2015, sesuai prosedur yang ditetapkan.

Sebagai warga negara yang taat hukum, ulasnya, ia menyatakan dirinya tetap menghargai dan menghormati segala proses yang ada nantinya.

Bahkan ia menegaskan siap memberi keterangan yang dibutuhkan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan. Jika dimintai penyidik, saya siap menjelaskannya, tegas dia.

Pada 2 Februari 2016, Calon Bupati Editiawarman-Wakil Bupati Bakri Bakar melapor ke SPKT Polres Pesisir Selatan terkait indikasi pemalsuan status kedinasan dalam SKCK Hendrajoni.

Surat Tanda Terima Laporan dari SPKT Polres Pesisir Selatan itu bernomor STPLP/21/B/II/2016/SPKT-C/Res Pessel.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Editiawarman-Bakri Bakar, di SKCK yang dikeluarkan pada 15 Juli 2015, Hendrajoni sudah tercatat sebagai purnawirawan.

Sedangkan dalam Petikan Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Kep/899/X/2015 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dari Dinas dari Kapolri terhitung mulai 31 Oktober 2015.

Secara terpisah, Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar, menerangkan tidak ada keharusan memberikan SK Pensiun bagi TNI, Polri dan PNS ketika mendaftar sebagai peserta Pilkada.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan KPU (P-KPU) nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota.

Itu perubahan atas PKPU nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota, terangnya.

Pada Pasal 68 ayat 1 PKPU itu disebutkan calon dari DPR-RI, DPD-RI, DPRD, TNI, Polisi dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat berwenang tentang pemberhentiannya.

Selain itu, juga dijelaskan kembali dalam Surat Edaran (SE) KPU nomor 706/KPU/10/2015 tentang Kebuptusan Pemberhentian Calon Sebagai Anggota TNI, Polri dan PNS.

Keputusan itu diberikan pada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai calon.

Batas waktu penyerahan, lanjutnya, 23 Oktober 2015. Namun, jika belum bisa menunjukkan, calon wajib memberikan surat pengunduran diri yang diterima pimpinannya.

Sementara, Hendrajoni memberikan Surat Keterangan (SK) Pensiunnya sebagai anggota Polisi pada 20 Oktober 2015. "Jadi tak ada alasan kami tidak teliti menyeleksi syarat calon, tuturnya.

Pada kesempatan itu ia menegaskan persoalan ini tidak bisa dikaitkan dengan Pilkada karena sudah di luar ranah ajang pesta demokrasi itu sendiri.

Kendati demikian, tambahnya, KPU Pesisir Selatan menyatakan siap untuk memberi penjelasan sesuai kepentingan penyidikan lebih lanjut dari kepolisian. (*)