Pesisir Selatan berkomitmen terapkan protokol kesehatan COVID-19 pada pergantian tahun baru

id hendrajoni,pergantian tahun,pesisir selatan,covid-19

Pesisir Selatan berkomitmen terapkan protokol kesehatan COVID-19 pada pergantian tahun baru

Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni saat menjalani tes usap COVID-19. (ANTARA / istimewa)

​​​​​​​Painan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat berkomitmen menerapkan protokol kesehatan COVID-19 selama perayaan pergantian tahun baru.

"Seperti sebelumnya pada saat peringatan tahun baru 2021 pemkab tetap berkomitmen menerapkan protokol kesehatan COVID-19," kata Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni di Painan, Rabu.

Ia menambahkan hal tersebut dituangkan dalam surat edaran dengan nomor : 100/432/stc-19/XII/2020 yang diterbitkan pada 21 Desember 2020.

Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya pada poin ke satu disampaikan agar masyarakat selama libur tetap berada dan beraktivitas di rumah serta tidak melakukan perjalanan atau kegiatan di luar rumah kecuali ada kegiatan yang mendasar dan mendesak.

Poin berikutnya melarang kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, panggung hiburan dan sejenisnya di daerah setempat.

Mengawasi dengan ketat penerapan protokol kesehatan COVID-19 bagi pengunjung, penanggungjawab atau pengelola tempat wisata, rumah makan, kafe dan fasilitas publik lainnya.

Dalam pengawan dan pengendaliannya masing-masing camat berkoordinasi dengan forkopimca dan pihak terkait lainnya termasuk wali nagari.

Jika terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Terpisah, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Pesisir Selatan, Rinaldi, menyebut Perda Nomor 6 Tahun 2020 tidak hanya menekankan sanksi sosial, namun juga terdapat sanksi lainnya.

Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum pada pasal 101 yakni setiap yang tidak memakai masker dikenakan sanksi administrasi mulai dari teguran lisan hingga denda sebanyakk Rp100 ribu.

Selanjutnya jika pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali dapat dipidana kurungan dua hari atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain mencantumkan sanksi bagi perorangan, juga terdapat sanksi terhadap penanggungjawab kegiatan atau usaha yang melanggar kewajiban penerapan protokol kesehatan. (*)