MUI Pusat Fatwa Sesat Gafatar

id MUI, Gafatar, Sesat

MUI Pusat Fatwa Sesat Gafatar

Ketua RT 04/011 Kelurahan Sindangrasa Zaenal Arifin, menunjukan sebuah tabloid Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di kediamannya Ciamis, Jawa Barat, Kamis (14/1). Menurut Zaenal, tabloid dan struktur kepengurusan gafatar didapat dari salah seorang warga yang meminta izin untuk menyewa sebuah rumah yang awalnya dijadikan tempat tinggal dan kemudian dijadikan sekretariat Gafatar setahun yang lalu. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Jakarta, (AntaraSumbar) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat akhirnya mengeluarkan fatwa sesat bagi organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) karena terbukti melakukan pencampuradukan atau sinkretisme tiga agama yaitu Islam, Kristen dan Yahudi. (*)