Logo Header Antaranews Sumbar

KemenHAM Sumbar lakukan verifikasi kasus penganiayaan nenek Saudah di Pasaman

Jumat, 9 Januari 2026 17:19 WIB
Image Print

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Provinsi Sumatera Barat melakukan verifikasi, analisis, serta tinjauan langsung ke lapangan terkait pengaduan Hak Asasi Manusia (HAM), atas kasus penganiayaan terhadap seorang lansia bernama Nenek Saudah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

"Kemarin kami bersama tim kementerian HAM melakukan kunjungan ke RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping, untuk meninjau langsung kondisi korban yang masih menjalani perawatan medis," kata Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar, Dewi Nofyenti, di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil peninjauan di RSUD Imam Bonjol, korban masih menjalani perawatan medis dengan keluhan pusing, nyeri di bagian dada kiri, serta pembengkakan di kepala berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

"Pihak rumah sakit memastikan seluruh biaya pengobatan korban ditanggung oleh pemerintah, dan pelayanan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kehadiran Kementerian HAM merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan pemenuhan hak-hak korban, baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hukum.

“Kementerian Hak Asasi Manusia hadir untuk memastikan bahwa korban telah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, serta memperoleh perlindungan hukum sebagai korban penganiayaan. Hak-hak korban harus dipenuhi dan negara tidak boleh abai,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak keluarga korban menyampaikan kronologi peristiwa penganiayaan yang dialami Nenek Saudah, dimana korban diduga dianiaya dan ditinggalkan di pinggir sungai hingga tidak sadarkan diri. Keluarga kemudian segera membawa korban ke rumah sakit, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Dalam proses hukum, belum ada pendampingan dari Lembaga Hukum atau Bantuan Hukum. Oleh karenanya keluarga korban juga meminta adanya perlindungan hukum, dan jaminan keamanan bagi korban serta keluarga.

Pihak keluarga juga menyampaikan pelaku yang ditangkap, bukan pelaku yang sesungguhnya. Menurut keterangan dari korban, pelaku sebenarnya ada empat orang, namun hanya dua pelaku yang dikenal.

Selain ke rumah sakit, tim Kementerian HAM melanjutkan kunjungan ke Polres Pasaman, untuk memperoleh klarifikasi dan perkembangan penanganan perkara.

Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil menyampaikan harapan agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kasus ini telah menjadi perhatian publik secara luas. Kami meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas perkara ini, dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan, tanpa mengabaikan hak-hak korban,” katanya.

Lebih lanjut, Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Pasaman, Armen menjelaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani, dan saat ini tengah dalam proses penyidikan, dengan satu orang tersangka yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang masih dalam pengembangan.

Kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan saksi dan memberikan pelayanan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan melakukan pemanggilan kepada enam orang. Sebelumnya sudah sembilan saksi dipanggil dan didapatkan satu orang tersangka. Pemeriksaan awal terhadap korban hari Senin, dan perhari ini sudah koordinasi dengan penasehat hukum dari korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi XIII DPR RI, Mulawarman sangat mengharapkan agar pihak Kepolisian jangan sampai lalai terhadap administrasi dari kepolisian, dan berharap memberikan atensi khusus terhadap permasalahan ini.

Pada bagian lain, pihak SSK mitra dari LPSK menyampikan bahwa perlindungan korban, nenek Saudah akan lebih aman apabila ditempatkan disekitar keluarga terdekat.

Intevensi krisis yang utama adalah kesehatan dan psikologis. Sehingga hal ini, mereka menekankan pentingnya perlindungan korban, terutama pada aspek kesehatan fisik dan psikologis, serta menyarankan agar korban berada di lingkungan keluarga terdekat demi keamanan dan pemulihan.

Selanjutnya, Kabid Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Pasaman, Maulida Roza menyampaikan bahwa pihaknya senantiasa melakukan pendampingan psikis, dan apabila diperlukan fisikal forensik akan segera diajukan ke psikolog forensik. Hal serupa juga turut dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pasaman.

KemenHAM Sumbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026