Tim Gabungan Turunkan 1.000 APK di Padang

id Penertiban, APK, Pilkada

Padang, (AntaraSumbar) - Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Panwaslu, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri, menurunkan sekitar 1.000 alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar peraturan di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa.

"Dari penertiban ini kami berhasil menurunkan seribu lebih APK yang dipasang tidak sesuai aturan," kata Kepala Satpol-PP Padang, Firdaus Ilyas di Padang, Selasa.

Pihaknya mengerahkan 120 personel yang dibagi menjadi tiga kelompok.

Ia mengatakan penurunan APK pelanggar aturan dilakukan untuk menciptakan suasana aman dan tertib.

"APK yang kami tertibkan berupa spanduk, poster, stiker dan alat peraga lain yang bisa mempengaruhi masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Padang, Azwir Wiraputra mengatakan bahwa penertiban ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Kami melakukan penilaian dan Satpol-PP yang melakukan eksekusi," katanya.

Ia mengatakan penertiban ini akan dilanjutkan hingga Rabu (14/10) mengingat terbatasnya jumlah personel.

"Kami lanjutkan besok. Beberapa titik yang akan kami tertibkan itu sudah dipetakan," kata dia.

Ia mengatakan, telah mengirim surat kepada kedua pasang calon gubernur dan wakil gubernur bahwa pihaknya akan menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan.

Sementara itu, Agus (33) warga yang menyaksikan langsung kegiatan membenarkan APK itu mengganggu pandangannya. Ia juga menyesalkan tindakan pasangan calon yang tidak taat aturan.

"Aturannya jelas kok, tapi kenapa masih dilanggar! Mereka 'kan calon pemimpin harusnya memberikan contoh kepada kami," kata dia. (cpw10)