Awali masa tenang, Pj Wako Padang Panjang lepas tim pembersih APK

id Pj Wako Padang Panjang

Awali masa tenang, Pj Wako Padang Panjang lepas tim pembersih APK

Pj. Wako Sonny. BP, didampingi Kapolres AKBP. Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP, melepas tim pembersihan alat peraga kampanye di Kota Padang Panjang.

Padang Panjang (ANTARA) - Penjabat (Pj.) Walikota Padang Panjang, Sumatera Barat, Sonny Budaya Putra, A.P, M.Si didampingi Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, SIK, MAP, Komisoner KPU Masnaidi dan Ketua Bawaslu Hidayatul Fajri, melepas tim Petugas pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) di halaman kantor KPU Padang Panjang, Minggu (11/2).

Pj. Walikota Sonny Budaya Putra mengatakan mulai hari ini hingga 13 Februari, merupakan hari tenang, tidak ada lagi kegiatan kampanye.

“Tugas kita bersama untuk membantu menertibkan APK, sesuai regulasi. Bersama dalam satu tim, jalani kegiatan ini sesuai aturan berlaku. Sehingga tidak ada miskomunikasi,” kata Sonny.

Memasuki masa tenang jelang pemilihan umum Pemilu 2024, petugas pembersihan APK dibagi menjadi empat tim. Dua tim di Kecamatan Padang Panjang Barat dan dua tim lainnya di Kecamatan Padang Panjang Timur.

“Terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik menyelenggarakan dan mengawasi pemilu, semoga pelaksanaan Pemilu di Kota Padang Panjang, berjalan aman, lancar dan damai,” ujar Sonny.

Sementara itu Komisioner KPU, Masnaidi, S.Kom, M.A.P mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat sehari sebelumnya dengan partai politik meminta agar menurunkan APK setelah 75 hari masa kampanye.

“Hari ini pembersihan sisa yang tidak diturunkan. Semua atribut termasuk di kantor posko dan kantor partai. Tetapi yang tergolong APK, bila tidak APK tidak kita bersihkan. Tetap cermati ada baliho logo Pemko, DPRD Provinsi maupun Kota itu tidak diturunkan,” ungkap Masnaidi dan berharap tugas ini dapat tuntas tidak ada halangan, selama pelaksanaan pembersihan.

Hadir saat melepas petugas pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) pejabat terkait lainnya,

ketua dan anggota KPU, Satpol-PP, TNI dari Koramil 01/PP, anggota Polres, dan Bawaslu