Bawaslu Agam tertibkan APK terpasang tempat terlarang

id Bawaslu Agam,Berita agam,Berita sumbar

Bawaslu Agam tertibkan APK terpasang tempat terlarang

Tim dari Bawaslu Agam sedang membuka baliho yang terpasang di pohon pelindung, Sabtu (27/1). Dok Antara/Yusrizal

Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menurunkan tiga tim untuk menertibkan seluruh alat paraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat terlarang tersebar di daerah itu, Sabtu (27/1).

Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Agam Rendi Oktafianda di Lubuk Basung, mengatakan tim berasa dari Bawaslu Agam, Satpol PP Agam, Dinas Perhubungan Agam, Kesbang Pol Agam, Polri dan TNI.

"Satu tim berjumlah 13-14 orang dan mereka menertibkan seluruh alat peraga berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul di lokasi terlarang di tiang listrik, tiang telpon, tempat ibadah, gedung pemerintahan yang berada di halaman atau pagar," katanya.

Ia mengatakan, tim satu menertibkan APK yang dipasang tempat terlarang mulai dari Simpang Gudang Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung sampai ke Pasar Maninjau Kecamatan Tanjung Raya.

Sementara tim dua mulai dari Kelok Satu Kecamatan Tanjung Raya sampai Padang Lua Kecamatan Banuhampu.

Sedangkan tim tiga mulai dari Pasar Amor Kecamatan Ampek Angkek sampai Padang Tarok Kecamatan Baso.

"Tim menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang disepanjang jalan utama dan lokasi yang lain ditertibkan oleh Panwaslu Kecamatan bersama stakeholder lainnya," katanya.

Ia menambahkan, penertiban ini sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dengan stekholder dan partai politik saat rapat koordinasi pada Selasa (23/1).

Sebelumnya Bawaslu Agam telah memberikan imbauan kepada partai politik dan peserta untuk membuka secara mandiri selama 3x24 jam.

Namun alat peraga kampanye tersebut masih terpasang di lokasi terlarang, sehingga Bawaslu Agam menurunkan tim untuk membuka alat peraga kampanye yang terpasang di tempat terlarang.

"Alat peraga kampanye yang kita tertibkan itu disimpan di Kantor Bawaslu Agam dan Kantor Panwaslu Kecamatan," katanya.

Ia mengakui, alat peraga kampanye yang terpasang di pohon, tiang listrik, tiang telpon dan lainnya melanggar aturan yang berlaku berupa PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), Peraturan Daerah Kabupaten Agam No 1 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.