Tim gabungan Bawaslu Pasaman Barat tertibkan APK terpasang di lokasi terlarang

id Bawaslu Pasaman Barat ,berita pasbar,berita sumbar

Tim gabungan Bawaslu Pasaman Barat tertibkan APK terpasang di lokasi terlarang

Tim gabungan Bawaslu Pasaman Barat saat menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang terpasang di lokasi terlarang atau di luar zona yang ditertibkan, Selasa (6/1/2023). Antara/Altas Maulana.

Simpang Empat (ANTARA) - Tim gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2024 di tempat terlarang di 11 kecamatan, Selasa.

"Hari ini penertiban alat peraga kampanye mulai kita tertibkan. Tim terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Dinas Lingkungan Hidup dan tim pengawas desa atau nagari," kata Komisioner Bawaslu Pasaman Barat Laurencius Simatupang di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan tim penertiban alat peraga kampanye itu di bagi di 11 kecamatan didampingi oleh panitia pengawas kecamatan.

"Alat peraga kampanye yang ditertibkan itu adalah berada di tempat terlarang dan di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU sebelumnya," ujarnya.

Sebelum penertiban, katanya, pihaknya telah menyurati partai politik yang bersangkutan agar menertibkan secara mandiri. Namun ada yang menindaklanjuti dan ada yang tidak.

Untuk itu pihaknya melakukan penertiban alat peraga yang terpasang di tempat terlarang seperti di pohon, tempat ibadah, pagar, dan tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan atau kampus.

"Jika nanti telah ditertibkan maka akan dikumpulkan di kantor panitia pengawas kecamatan di setiap kecamatan," katanya.

Berdasarkan surat keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 343 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.

Ada sekitar 548 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Pasaman Barat tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa adat) yang ada.

Dalam surat keputusan itu, juga ditegaskan mengenai larangan memasang alat peraga kampanye di sejumlah lokasi.

Diantaranya adalah dilarang memasang di tempat ibadah, pagar, dan tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan atau kampus.

Kemudian, di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum.