Fadilah Klaim Tidak Tahu Proyek Flu Burung

id proyek, flu, burung

Jakarta, (AntaraSumbar) - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Sapari mengklaim tidak tahu pelaksanaan proyek pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006.

"Saya tidak tahu, saya tidak lihat. Itu teknis sehingga Pak Sekjen sudah akan tahu (Syafii Ahmad)," kata kata Siti Fadilah saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (saat ini Kementerian Kesehatan) Mulya A Hasjmy.

"Proyek itu bergulir sendiri, menteri tidak tahu-menahu, menteri tidak bisa memonitor sampai di mana, proyek sampai ratusan Pak, jadi pengawasannya ya kalau tidak bisa dipecat itu saja," ungkap Siti Fadilah.

Ia pun mengaku tidak mendapat laporan pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Apakah dilaporkan pengadaan alat kesehatan?" tanya jaksa.

"Enggak lah, tidak ada keharusan" jawab Siti.

Siti mengaku mendasarkan proyek tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menyatakan bahwa ada Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam kejadian virus flu burung pada 2005 sehingga dibolehkan ada penunjukkan langsung untuk proyek di bawah Rp50 miliar.

"Flu burung adalah new emerging disease, virus belum pernah ada tapi tiba-tiba menyebar, menurut saya itu KLB (Kejadian Luar Biasa)," tambah Siti Fadilah.

Siti juga membantah bahwa suaminya Muhammad Supari menerima uang uang sejumlah 13 ribu dolar AS atau Rp118,365 juta dari Ary Gunawan selaku petinggi PT Indofrarma Global Medika.

"Saya kaget karena dia (Ary Gunawan) mengikut rombongan suami, suami saya antik. Dia tidak mau ikut mobil saya, kalau saya menginap di KBRI dia (menginap) di hotel. Dia bilang saya tidak mau menggunakan fasilitasmu, jadi berangkat pun tidak mau bareng," ungkap Siti Fadilah.

Dalam perkara ini, Mulya didakwa bersama-sama dengan Siti Fadilah Supari melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan peralatan medik dalam penanganan wabah flu burung tahun anggaran 2006 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp28,406 miliar.

Ia diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Ini adalah perkara keempat Mulya, sebelumnya ia dijatuhi pidana 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan wabah flu burung tahun anggaran (TA) 2006.

Kemudian, Mulya dihukum dalam perkara korupsi pengadaan alkes di RS Prof Dr Sulianti Saroso dan RS Haji Sahudin Aceh Tenggara TA 2005. Selanjutnya pada September 2013, Mulya dihukum dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB Linear Accelerator (Linac) di RSUP H Adam Malik Medan dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta TA 2007 selama empat tahun penjara sehingga ia masih harus menjalani hukuman hingga 24 Juli 2010 di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin.

Sedangkan Siti Fadilah juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Alat Kesehatan 2007 yang tadinya ditangani Bareskrim Polri namun sudah dilimpahkan ke KPK. (*)