Painan, (AntaraSumbar) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, Selasa, menggelar sidang sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten setempat dalam menindaklanjuti permohonan pasangan calon Burhanuddin-Novril Anas.
Ketua Panwaslu Pesisir Selatan Windra Ikhsan di Painan, mengatakan sidang sengketa pilkada tersebut digelar yang kedua kalinya setelah sidang perdana pada Minggu (30/08).
Agenda sidang perdana adalah penyampaian materi gugatan, agenda sidang ke dua pada pada Selasa (1/9) yakni mendengarkan jawaban KPU kabupaten setempat sebagai pihak termohon.
Sidang sengketa pilkada tersebut berlangsung sebab KPU tidak menetapkan Burhanuddin-Novril Anas menjadi calon bupati dan wakil bupati.
"Sebelumnya kamih melakukan mediasi (mendamaikan) ke dua belah pihak, namun KPU menolak sehingga berlanjut hingga proses selanjutnya yakni sidang ini," katanya.
Dalam Keputusannya KPU Pesisir Selatan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan tahun 2015 KPU setempat membatalkan pencalonan Burhanuddin-Novril Anas karena pasangan itu tidak memenuhi syarat sebagai calon.
Dalam jawaban KPU yang dibacakan Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar mengatakan, pasangan tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai hasil penetapan calon yang dilakukan pada Senin (24/8).
Novril Anas tidak menyerahkan bukti tidak menunggak pajak yang dikeluarkan kantor pelayanan pajak di tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.
Padahal sesuai Pasal 42 ayat (1) huruf o Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, bukti tersebut wajib diserahkan ke KPU.
Terkait bukti pajak tersebut sesuai persyaratan yang diserahkan, pasangan itu hanya menyerahkan bukti penerimaan surat Nomor PEM:01003718\18\aug\2015 tertanggal 7 Agustus Tahun 2015 dengan keterangan permohonan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak oleh Saudara Novril. (*)
Berita Terkait
KPU Pasaman Barat tekankan netralitas PPK saat Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 17:24 Wib
KPU Agam minta PPK segera jalankan tugas tahapan sukseskan Pilkada
Kamis, 16 Mei 2024 13:31 Wib
Pj Wali Kota Sawahlunto ingatkan PPK agar terapkan Pakta Integritas
Kamis, 16 Mei 2024 10:37 Wib
Pemkot Pariaman alokasikan Rp22 miliar untuk Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 15:47 Wib
Pemkot Pariaman fokuskan jaga netralitas ASN pada Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 15:45 Wib
Pemkab Pasaman Barat tekan perjanjian dana hibah pengamanan Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 14:43 Wib
Daftar Calon Bupati Pasaman ke DPD PKS, Sabar AS merasa kembali ke 'Rumah Sendiri'
Selasa, 14 Mei 2024 19:33 Wib
KPU Agam tidak menerima pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada
Selasa, 14 Mei 2024 15:58 Wib