Penertiban APK Dimulai 26 Agustus 2015

id Penertiban APK

Simpang Ampek, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) mulai 26 Agustus 2015.

"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja nantinya,"kata Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi di Simpang Ampek, Minggu.

Ia mengatakan mulai tanggal 26 Agustus 2015 pasangan calon dan tim pemenangannya tidak diperbolehkan membuat dan memasang APK. Sebab, semuanya akan diadakan oleh KPU Pasaman Barat.

"Bagi APK yang sudah terpasang tentunya akan kami tertibkan. Kalu bisa partisipasi partai politik dan tim pemenangan sangat diharapkan dalam menurunkan berbagai APK tersebut,"ujarnya.

Ia menjelaskan untuk Pilkada 2015 pihaknya akan menyiapkan APK seluruh calon yang ada.

"Calon untuk Pemilu kali ini cukup dimanjakan karena alat peraga disediakan oleh KPU. Tentu saja mengurangi biaya calon,"katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan alat peraga yang akan disediakan KPU adalah spanduk dua per nagari (desa) untuk masing-masing calon. Spanduk ini akan ditempatkan di 19 nagari yang ada.

Selanjutnya baliho sebanyak lima buah setiap pasangan calon untuk dipasang di ibukota kabupaten Simpang Ampek.

Kemudian umbul-umbul sebanyak 20 buah untuk setiap pasangan calon yang akan dipasang di 11 kecamatan yang ada.

Selanjutnya bahan kampanye yakni selebaran kampanye dicetak sebanyak jumlah kepala keluarga yakni 123.661 selebaran, brosur dan pamflet sebanyak jumlah kepala keluarga.

"Selebaran, brosur dan pamflet itu dicetak untuk tiga pasangan calon. Bahan kampanye ini disebar dan dipasang oleh tim pemenangan masing-masing calon," jelasnya. (*)