BNK Payakumbuh Apresiasi Putusan Berat Pelaku Narkoba

id BNK Payakumbuh Apresiasi Putusan Berat Pelaku Narkoba

Payakumbuh, Sumbar, (ANTARA) - Badan Narkotika Kota Payakumbuh, Sumatera Barat mengapresiasi vonis 17 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh terhadap dua terdakwa kepemilikan 70 Kg ganja, Syamsul bahri(26) dan Herman(24) pada Rabu (16/10). "Putusan ini sebagai titik cerah usaha pemberantasan narkoba di Payakumbuh. Ini bisa menjadi pelajaran bagi pengedar narkoba yang ingin coba-coba masuk ke Payakumbuh," kata Riki di Payakumbuh, Jumat. Menurut dia, hukuman berat yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Payakumbuh terhadap pemilik 70 Kg ganja itu bukan saja akan memberikan efek jera pada pelaku yang dihukum, tetapi juga pada pengedar lain yang belum tertangkap saat ini. BNK juga mengapresiasi Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang memberikan tuntutan maksimal 20 tahun pada dua terdakwa. "Sinergi dari seluruh aparat penegak hukum di Payakumbuh ini akan berperan besar dalam pemberantasan narkoba di Payakumbuh," sebut Riki. Menurutnya, pihak BNK Payakumbuh juga akan meningkatkan koordinasi dengan Polres setempat untuk melakukan pemberantasan narkoba. "Kita tidak akan pandang bulu dalam hal ini," tegas Riki. BNK menurutnya juga akan mendesak aparat penegak hukum yang lain untuk tegas-tegas memberikan hukuman berat pada pengedar narkoba yang terbukti bersalah di Payakumbuh. (mko/sun)