Jakarta, (Antara) - Pengamat politik Universitas Pasundan Bandung, Nunung Sanusi berpendapat beredarnya dugaan surat rekomendasi palsu yang diberikan sejumlah partai politik kepada bakal pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada pilkada serentak di Indonesia sangat memprihatinkan dan mencederai demokrasi.
"Fenomena itu merupakan preseden buruk dan akan berdampak sangat negatif pada citra parpol dan demokrasi," kata Nunung, di Jakarta, Rabu.
Menurut Nunung, seharusnya parpol harus sudah siap menghadapi sistem pilkada serentak, karena sudah diatur UU.
"Pilkada ini kan sudah ada mekanismenya, jadi Parpol harus siap kalau mau terlibat, dan mengikuti mekanisme itu," ujarnya.
Tahapan-tahapan parpol dalam melakukan pencalonan kepala daerah, baik dari internal parpol atau mendukung kader diluar parpol, harusnya sudah diatur oleh internal parpol.
"Di internal Parpol juga sudah ada Juklak dan Juknisnya terkait Pilkada, jadi kalau ada surat rekomendasi bodong sebenarnya itu sudah mencederai mekanisme," ujar Nunung.
Dari sisi mekanisme dan aturan main, kata dia, pilkada serentak ini harus lebih baik dan memberikan harapan kepada rakyat. Pengalaman tiga periode, cukup memberikan pengalaman untuk membangun demokrasi.
"Jangan sampai pelaksanaan Pilkada ini lebih buruk, apalagi diwarnai oleh rekomendasi bodong. Itu sangat memalukan. Kalau sudah diawali dengan kebohongan pertama, makan selanjutnya akan ditutupi dengan kebohongan yang lain," jelasnya.
Nunung berharap agar rakyat cerdas mencermati mekanisme pilkada yang sedang berjalan dan rakyat bisa menghukum calon kepala daerah yang terbukti melakukan kebohongan dengan tidak memilihnya.
Di Mamuju Utara, misalnya, Panita Pengawas Pemilihan menyatakan KPU Kabupaten Mamuju Utara diduga kuat telah melakukan pelanggaran administrasi karena tidak cermat dan tidak memperhatikan Formulir Model B-1 KWK Parpol saat menerima berkas dari pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid.
Menurut Ketua Panitia pengawas Pemilihan Mamuju Utara Nasrul Natsir, dalam Formulir Model B-1 KWK Parpol dari DPP Partai Golkar yang diajukan pasangan bakal calon Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid diduga kuat ada indikasi ketidaksesuaian redaksi.
Dalam formulir B-1 KWK dari DPP Partai Golkar versi Agung Laksono itu tertulis Kabupaten Labuhan Batu Selatan, yang seharusnya Mamuju Utara.
Bahkan, Ketua Bidang Pemerintah dan Otonomi Daerah DPP Golkar versi Munas Ancol, Anwar Adnan Saleh menyebut surat rekomendasi DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang digunakan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid untuk melengkapi pendaftaran ke KPU Mamuju Utara sebagai rekomendasi palsu.
Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah juga dilaporkan sedang menelusuri beredarnya dugaan rekomendasi palsu yang diberikan sejumlah partai politik pada bakal pasangan calon kepala daerah yang akan maju pada pilkada di 21 kabupaten/kota. (*)
Berita Terkait
KPU Pasaman Barat tekankan netralitas PPK saat Pilkada 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 17:24 Wib
KPU Agam minta PPK segera jalankan tugas tahapan sukseskan Pilkada
Kamis, 16 Mei 2024 13:31 Wib
Pj Wali Kota Sawahlunto ingatkan PPK agar terapkan Pakta Integritas
Kamis, 16 Mei 2024 10:37 Wib
Pemkot Pariaman alokasikan Rp22 miliar untuk Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 15:47 Wib
Pemkot Pariaman fokuskan jaga netralitas ASN pada Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 15:45 Wib
Pemkab Pasaman Barat tekan perjanjian dana hibah pengamanan Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 14:43 Wib
Daftar Calon Bupati Pasaman ke DPD PKS, Sabar AS merasa kembali ke 'Rumah Sendiri'
Selasa, 14 Mei 2024 19:33 Wib
KPU Agam tidak menerima pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada
Selasa, 14 Mei 2024 15:58 Wib