Jakarta, (AntaraSumbar) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum sesuai syariah dari aspek prosedural dan substansial.
"Ijtima' ulama memutuskan BPJS tidak sesuai syariah," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin di Jakarta, Kamis.
Secara prosedur, kata dia, produk syariah harus berdasar pada fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
DSN merupakan badan di MUI yang memverifikasi kesesuaian syariah suatu produk atau mendapatkan opini dari DSN.
Kemudian secara substansial, MUI menganggap persoalan akad dalam BPJS tidak sesuai syariah.
Alasannya, dana masyarakat yang ada di BPJS diinvestasikan di bank konvensional, bukan bank syariah.
"Kalau diinvestasikan di bank konvensional maka investasi itu haram," katanya.
Dengan alasan aspek prosedural dan substansial itu, Ma'ruf meminta pemerintah untuk segera membuat BPJS Syariah agar umat Muslim di Indonesia memiliki lembaga asuransi yang sesuai syariah.
Menilik belum ada BPJS Syariah, Ma'ruf mengatakan penggunaan jasa BPJS konvensional oleh umat Islam diperbolehkan dengan alasan kedaruratan.
Terlebih penggunaan BPJS konvensional diwajibkan oleh pemerintah sesuai regulasi yang ada.
Fatwa MUI tentang BPJS sejatinya sudah dikeluarkan sejak lama atau pada pembahasan oleh Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal, Jawa Tengah pada dua bulan yang lalu atau Juni 2015.
Fatwa MUI, kata Ma'ruf, merupakan perwujudan tanggung jawab majelis ulama terhadap problematika yang tengah dihadapi umat dan bangsa. (*)
Berita Terkait
Imigrasi Agam tegaskan layanan imigrasi dipermudah saat bencana
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Peringati Hari Bumi, PLN tegaskan komitmen pada bisnis berkelanjutan
Kamis, 9 Mei 2024 22:41 Wib
Terkait Persoalan Tambang Air Dingin, Pemprov Sumbar Tegaskan Keputusan Sudah Diambil Tidak Perlu Ada Rapat Lagi
Kamis, 9 Mei 2024 7:26 Wib
Presiden Jokowi tegaskan tidak ada pengajuan percepatan Pilkada
Rabu, 8 Mei 2024 11:39 Wib
Pakar tegaskan Starlink harus kantongi izin operasional resmi
Senin, 6 Mei 2024 14:46 Wib
Akvindo tegaskan tembakau alternatif bukan bagi generasi muda
Senin, 29 April 2024 23:26 Wib
Bank Indonesia tegaskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat untuk jaga NKRI
Jumat, 19 April 2024 14:07 Wib