Pemkot Sawahlunto Segera Terbitkan Karcis Retribusi Pasar

id Sawahlunto

Sawahlunto, (Antara) - Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat (Sumbar), segera menerbitkan karcis retribusi bagi para pedagang pasar kota itu, sebagai alat bukti pelaksanaan kewajiban membayar sewa tempat mereka berdagang.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Pertambangan, Industri, Perdagangan, Koperasi dan Tenaga Kerja (Perindagkopnaker) Sawahlunto, Gustav di Sawahlunto, Jumat, mengatakan pemberlakuan karcis retribusi tersebut di samping sebagai alat bukti pembayaran, juga berfungsi sebagai media kontrol terhadap pemasukan pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar.

"Kami masih menunggu proses penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) oleh Bagian Hukum di Sekretariat Daerah Kota Sawahlunto, berdasarkan informasi yang kami terima dalam waktu dekat ini aturan tersebut segera diterbitkan," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan rancangan peraturan yang diusulkan, penarikan retribusi dilakukan setiap hari pasar. Hal ini merupakan salah satu perbaikan dari sistem yang diberlakukan sebelumnya, yakni melakukan penagihan retribusi satu kali setiap bulan.

Akibatnya, pedagang yang menggunakan jasa pasar tidak bisa ditagih retribusinya secara menyeluruh, karena ada kemungkinan sebagian dari mereka tidak melakukan aktivitas jual beli pada saat petugas melakukan penagihan.

Hal itu cukup menyulitkan pihaknya dalam melakukan penagihan serta menghitung pendapatan untuk mencapai target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tanggung jawab Perindagkopnaker Sawahlunto.

"Dengan pemberlakukan karcis pasar, potensi terjadinya praktik pungutan liar yang selama ini menjadi sorotan banyak pihak, bisa diantisipasi sejak dini dan hak-hak para pedagang bisa terlindungi dengan baik sebagai pengguna jasa pasar," jelas dia.

Pihaknya mengharapkan, pemberlakuan karcis retribusi tersebut bisa berjalan dengan baik dan mendapat dukungan dari seluruh pengguna jasa pasar agar peningkatan kualitas pelayanan bisa terus ditingkatkan ke depan.

"Karena sebagian dari pendapatan retribusi jasa pasar itu akan digunakan kembali untuk biaya operasional pemeliharaan terhadap pasar-pasar tersebut," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sawahlunto, Bakri menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan seluruh pasar yang ada di kota itu.

"Kami ingin fungsi pasar sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat kota ini bisa berjalan baik dan mampu menjadi salah satu sumber pendapatan bagi kota ini, baik bagi para pengguna jasa pasar maupun pemerintah daerah selaku pengendali dan pengelola PAD," kata dia.

Ia meminta Pemkot Sawahlunto serius memperhatikan hak dan kewajiban pengguna jasa pasar, agar potensi konflik bisa ditekan mengingat peranan pasar bagi kota itu cukup memberi andil terhadap penerimaan pendapatan daerah.

"Dan yang tak kalah pentingnya adalah bagaimana semua regulasi yang sudah diterbitkan itu tersosialisasikan dengan baik, sehingga bisa dipatuhi ketika mulai dilaksanakan oleh pihak terkait," kata dia.(*)