Jakarta, (Antara) - Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan menilai ketidakhadiran Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi dalam sidang gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin sudah tepat.
"Seorang ketua pengadilan tidak lazim didengar keterangannya di pengadilan lain. Ketika ketua pengadilan dipersoalkan keputusannya dan dipanggil ke persidangan, itu akan menurunkan wibawa," kata Maruarar Siahaan seusai menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin.
Menurut Maruarar, sebaiknya Muladi memang tidak datang menghadiri sidang PTUN. Pemanggilan Muladi dinilainya sebagai langkah keliru dan tidak pas.
"Meskipun keterangan dia menjadi sangat penting, banyak cara untuk mendapatkan keterangan Pak Muladi, yakni bisa secara tertulis. Pak Muladi pun bisa menolak memberikan tafsiran atas putusan Mahkamah Partai Golkar," kata dia.
Pada sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di PTUN Jakarta, Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi yang diundang datang untuk dimintai keterangannya seputar putusan Mahkamah Partai Golkar, menolak untuk hadir.
Muladi hanya menyampaikan alasan secara tertulis atas penolakannya hadir dalam sidang itu, yakni dirinya sebagai salah satu hakim Mahkamah Partai Golkar merasa tidak wajar apabila diminta hadir di PTUN. Selain itu tidak adil apabila hanya dirinya yang dimintai keterangan, sementara hakim Mahkamah Partai Golkar berjumlah empat orang.
Muladi menjelaskan putusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat secara internal, dan tidak benar apabila dinyatakan tidak ada putusan yang diambil Mahkamah Partai Golkar.
Menurut Muladi, perbedaan pandangan antara empat hakim harus dibaca sebagai satu kesatuan, karena putusan itu ditandatangani secara kolektif.
Muladi pun menegaskan dalam kesempatan terdahulu dirinya sudah pernah menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dari kubu Aburizal maupun Agung Laksono, sehingga sikap dan pandangannya baik terhadap Putusan Mahkamah Partai Golkar dan SK Menkumhaam sejatinya sudah tersurat dan tersirat dalam dua jawaban itu.
Sebelumnya dalam sidang Mahkamah Partai Golkar empat hakim mahkamah memiliki pendapat berbeda atas sengketa kepengurusan partai beringin.
Dua anggota Mahkamah Partai Golkar yakni Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie kala itu tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat.
Langkah tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai, sehingga Muladi dan Natabaya hanya mengeluarkan rekomendasi agar kubu pemenang dalam proses kasasi itu, tidak mengambil semuanya, merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodasi kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.
Sementara anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta, menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis.
Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis meskipun memiliki banyak kekurangan.
Disisi lain pihak Agung Laksono lantas mendaftarkan kepengurusannya ke Kemenkumham berbekal putusan Mahkamah Partai Golkar yang dinilai telah mengesahkan kubunya itu. Sedangkan Menkumham pada gilirannya mengeluarkan SK mengesahkan kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.
SK Menkumham itu lah yang saat ini tengah digugat kubu Aburizal Bakrie di PTUN Jakarta. (*)
Berita Terkait
Eks Hakim Mahkamah Konstitusi tanggapi polemik pencalonan Irman Gusman
Senin, 8 Januari 2024 17:58 Wib
Erick Thohir sambangi pendukung sepak bola di Bali, kumpulkan aspirasi
Sabtu, 11 Februari 2023 17:47 Wib
Desainer Athan Siahaan ajak generasi muda cintai produk Tenun Nusantara
Sabtu, 5 Juni 2021 13:11 Wib
Masa pendaftaran pemilihan calon anggota KY diperpanjang kembali
Kamis, 21 Mei 2020 14:50 Wib
Nico Siahaan dikonfirmasi KPK soal uang Rp250 juta yang digunakan untuk kegiatan partai
Selasa, 29 Oktober 2019 12:40 Wib
KPK periksa anggota DPR Nico Siahaan sebagai saksi kasus TPPU tersangka mantan Bupati Cirebon
Selasa, 29 Oktober 2019 10:53 Wib
Seorang driver ojek online resmi jadi anggota DPRD Medan
Selasa, 17 September 2019 16:23 Wib
Megawati Kehilangan Pejuang Partai Mangara Siahaan
Jumat, 3 Juni 2016 10:09 Wib