Korban Kekerasan Seksual Saint Monica Trauma Berat

id Korban Kekerasan Seksual Saint Monica Trauma Berat

Jakarta, (Antara) - Siswa Pendidikan Anak Usia Dini Sekolah Saint Monica yang menjadi korban kekerasan seksual oleh gurunya, sampai sekarang masih trauma berat. "Anak saya trauma berat, sangat sulit untuk dipulihkan," kata ibu korban B di Jakarta, Selasa. Menurut pengakuan B, psikologis anaknya L saat ini berubah menjadi pemarah. "Sekarang anak saya jadi pemarah. Adiknya dipukuli terus. Dia juga bilang kalau ketemu Miss H akan dia pukul. Padahal dulu anak saya lembut," kata B. Selain itu B juga mengatakan anaknya selalu tidak mau jika ingin dibukakan celananya. "Kalau mau dipegang bokongnya dia selalu berontak meronta-ronta. Kalau dibersihkan setelah buang air besar hanya mau disiram dengan air," kata dia. B juga mengisahkan, anaknya juga takut ke sekolah ketika tersangka H masih mengajar di Saint Monica. Ia mengeluhkan sulitnya memulihkan trauma anaknya karena proses penyidikan di kepolisian yang berlangsung lama sejak Mei 2014 hingga lengkap pada Februari 2015 lalu. Belum lagi proses persidangan yang akan digelar pada 4 Maret di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan menghadirkan anaknya sebagai saksi. "Sangat sulit untuk dipulihkan. Karena dia teringat terus ketika ditanya-tanya, nanti juga di persidangan," kata B. Ia mengatakan sampai saat ini seorang psikolog dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kerap datang untuk membantu memulihkan trauma anaknya. "Sampai sekarang psikolog LPSK datang seminggu sekali untuk menghilangkan trauma," kata B. Sebelumnya pada Mei 2014 B melaporkan ke polisi soal kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya L. L diduga mengalami kekerasan seksual oleh guru H di Saint Monica berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang menyatakan ada luka di saluran pembuangan L. Menurut B, sampai saat ini L masih mengalami trauma berat akibat kejadian yang dialaminya. Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus L telah lengkap pada 2 Februari lalu dan akan mulai disidangkan pada 4 Maret mendatang. (*/jno)