WDP SAMA TAHUN LALU INDIKSIKAN TAK ADA KEMAJUAN

id WDP SAMA TAHUN LALU INDIKSIKAN TAK ADA KEMAJUAN

Bukittinggi, (ANTARA) - "Atas opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) sama dengan tahun anggaran sebelumnya, maka mengindikasikan bahwa tidak ada kemajuan dari segi pengelolaan keuangan daerah secara administrasi akutansi," kata Fraksi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, yakni Adi Arma, BE, SH, H. Usmar Marlen, Mukhsin, Amd, H. Pardjono, SH, dan Drs. H. Alfianus. Dt. Samik, SH. Hal itu isampaikan pada pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah Kota Bukittinggi tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012. Yang lebih meyedihkan, Fraksi Hati Nurani Bintang Keadilan Indonesia Raya (F-Gabungan) menyebutkan bahwa temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) masih berkutat pada masalah yang sama seperti temuan tahun anggaran sebelumnya, laksana penyakit akut yang tidak bisa disembuhkan. Fraksi Gabungan berpendapat bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 walau pun dari aspek Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan adanya sedikit kemajuan dalam hal jumlah temuan dimana secara agregasi sedikit berkurang secara nominal dalam hal sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Namun satu hal penting yang perlu diketahui secara bersama bahwa, akuntabilitas keuangan daerah yang ditunjukkan dalam LHP BPK baru sebatas kewajaran administratif, yaitu pemenuhan kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan untuk menyajikan dan mengungkap laporan keuangan serta keterandalan sumbernya. Sementara efektifikas dampak alokasi anggaran terhadap tingkat kesejahteraan warga masyarakat belum menampakkan hasil yang signifikan. Hal ini dilihat dari sedikitnya perubahan pada struktur kondisi makro ekonomi daerah yang merupakan dampak agregasi dari kondisi ekonomi mikro yang ada di Kota Bukittinggi. Sesungguhnya APBD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah maka idealnya mengisaratkan, menurut F-Gabungan pertama bahwa APBD tersebut memiliki jiwa dan spirit komitmen bersama antara kepala daerah dan jajaranya (SKPD). Kedua APBD yang telah disusun dan ditetapkan bersama antara kepala daearh dan DPRD, pada dasarnya adalah tindak lanjut dan perwujudan skala prioritas yang telah ditetapkan bersama yang selajutnya dituangkan dalam APBD, ketiga eksekutif dan legislatif memiliki kepentingan dan tanggung jawab yang besar terhadap pelaksanaan APBD setiap tahun. ****