DPR Akan Undang Presiden Terkait Nomenklatur Kementerian

id DPR Akan Undang Presiden Terkait Nomenklatur Kementerian

Jakarta, (Antara) - DPR akan mengundang Presiden Joko Widodo dalam rapat gabungan fraksi terkait perubahan nomenklatur kementerian yang dilakukan Presiden. "DPR akan mengundang presiden dalam rapat gabungan, nanti terserah presiden siapa yang akan ditugaskan untuk menjelaskan kepada kami tentang esensi penggabungan itu," kata politisi Partai Golkar Firman Subagyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis. Pernyataan Firman itu disampaikan usai menghadiri rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) di Ruang Pansus B DPR, Jakarta, Kamis. Dia mengatakan Presiden Jokowi sebelumnya sudah meminta pertimbangan DPR terkait perubahan nomenklatur kementerian. Namun menurut dia, pertimbangan DPR itu tidak menjadi acuan presiden untuk menetapkan kementerian dalam kabinetnya. "Jangan sampai saran yang sudah DPR berikan diabaikan begitu saja. Apabila itu yang terjadi, maka permintaan pertimbangan ke DPR hanya basa basi saja," ujarnya. Menurut dia, DPR akan meminta penjelasan kepada Presiden Jokowi terkait perubahan nomenklatur kementerian, karena harus memiliki argumentasi yang rasional. Firman menjelaskan dalam rapat pengganti Bamus itu dibahas mengenai penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dengan Kementerian Kehutanan. "Lingkungan Hidup itu menyangkut berbagai aspek dan sektor, tidak hanya kehutanan saja namun di pertambangan, di laut, hutan dan darat," katanya. Selain itu menurut dia, terkait perguruan tinggi, karena kalau bicara masalah riset, saat ini tidak hanya diperguruan tinggi saja. Pendidikan menengah atas menurut Firman juga sudah melakukan riset, bahkan mereka sudah mengikuti olimpiade sains karena merupakan hasil dari riset anak-anak SMA. Dia menegaskan ada kemungkinan penjelasan Presiden Jokowi itu ditolak jika argumennya tidak masuk akal. Namun menurut dia, apabila penjelasannya rasional maka DPR akan menerimanya. "Intinya adalah kita minta penjelasan karena sudah ada surat dari DPR tentang masalah pandangan (perubahan nomenklatur) saran sebagaimana permintaan presiden," ujarnya. Sebelumnya Presiden Jokowi mengirimkan surat meminta pertimbangan DPR terkait perubahan dan penggabungan nomenklatur kabinet di pemerintahannya pada Rabu (22/10). Nomenklatur kementerian yang berubah yaitu Kementerian PU dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Kementerian PU dan Perumahan Rakyat; Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menjadi dua yaitu Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Sementara itu Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup dijadikan satu menjadi Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup; Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian PDT dilebur menjadi dua kementerian yaitu Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa dan Kementerian Daerah Tertinggal; dan Menko Kesejahteraan Rakyat diubah jadi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (*/sun)