Pusaran Desak Gerindra Cabut Rekomendasi Erisman

id Pusaran Desak Gerindra Cabut Rekomendasi Erisman

Pusaran Desak Gerindra Cabut Rekomendasi Erisman

Massa Pusaran berunjuk rassa di depan Gedung DPRD Padang, Rabu.

Padang, (Antara) Pusat Study Alternatif Nagari (Pusaran) dan Forum Lintas PAC Gerindra Padang mendesak pimpinan Partai Gerindra Kota Padang untuk mencabut dukungan rekomendasi pimpinan DPRD Kota Padang terhadap Erisman karena terindikasi menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya pada pemilihan umum legislatif (Pileg) April lalu. Massa Pusaran yang berunjuk rasa di depan gedung DPRD Padang, Rabu, juga mendorong anggota DPRD Kota Padang lainnya untuk menolak pimpinan yang terindikasi ijazah palsu, karena dapat merusak citra baik lembaga DPRD Kota Padang yang terhormat. Mereka mendesak pihak penegak hukum terkait segera menindaklanjuti persoalan indikasi ijazah palsu tersebut ke ranah hukum formil secepatnya. Kemudian yang terakhir adalah, mengimbau seluruh komponen masyarakat Kota Padang lainnya agar mendesak tindak lanjut persoalan indikasi ijazah palsu tersebut kesetiap pihak terkait di kota Padang dan Sumatera Barat. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa Pusaran membentangkan spanduk yang bertuliskan Usut Tuntas Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Padang Terpilih, Tolak oknum pimpinan DPRD Kota Padang terindikasi ijazah palsu dan Tunda pelantikan ketua DPRD Kota Padang, Kami ingin Gerindra bersih dari mata masyarakat. Koordiantor aksi Sulaimon Premariza mengatakan, munculnya polemik yang menjadi kosumsi publik di Kota Padang belakangan ini akibat dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilaporkan Agus Suherman dan Yendri Rusli terhadap H. Erisman, SE (Anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019 Dapil Padang V) merupakan bagian dinamika demokrasi yang kurang bijak dan pudarnya penegakan hukum di Kota Padang dan Sumatera Barat pada umumnya. Kemudian penolakan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh H. Erisman, SE melalui kesepakatan tiga pihak terkait pada tanggal 5 September 2014 melalui keputusan Panwaslu Kota Padang dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak ada pembanding tersebut menuai pertanyaan bagi pihak Pusaran. Pertanyaannya, sebutnya, adalah kenapa pihak Panwaslu Kota Padang hanya melakukan penggalian informasi kebenaran hanya 1 sumber yakni Sekolah Tinggi Ilmu Managemen Sumatera Barat (STIMBA), sedangkan Erisman sudah pindah ke Universita Teknologi Surabaya (UTS) pada tahun 2010 dan tamatan 2011 sehingga subtansi ijazah yang dilaporkan adalah yang dikeluarkan oleh UTS. Sebab, ijazah Sarjana Ekonomi Strata 1 Erisman dikeluarkan oleh UTS sehingga sudah pasti pihak pengelola pendidikan UTS keseluruhan penggelolaan pendidikan yang dilakukan terdaftar di KOPERTIS karena seluruh penyelenggara pendidikan tinggi harus melalui koordinasi dan managemen KOPERTIS, menurut UU dimana daerah Surabaya masuk dalam KOPERTIS wilayah VII, jelasnya. Seharusnya, imbuhnya, untuk mengetahui kebenaran awal palsu atau tidaknya ijazah Erisman adalah hanya menggali informasi resmi dari KOPERTIS Wilayah VII karena yang berwenang melakukan registrasi setiap proses pendidikan di daerah Surabaya termasuk ijazah yang dikeluarkan oleh UTS kampus dimana katanya yang menggeluarkan ijazah Erisman pada tahun 2011 dengan jurusan ekonomi bidang Manajemen. Melalui pusat data perguruan tinggi (PDPT) khususnya wilayah VII termasuk wilayah UTS Surabaya akan muncul nama-nama mahasiswa dan registrasi ijazah yang asli teregratasi sesuai kebenaran undang-undang sistem pendidikan tinggi di Indonesia, sebutnya. Berdasarkan laporan terlapor yang disusuri melalui teknologi informasi diakses melalui media internet di PDPT Kopertis wilayah VII kampus UTS tahun masuk ke UTS 2010 dengan jurusan Ekonomi Managemen tidak muncul atau terlihat nama Erisman bahkan nomor induk kemahasiswaannya sangat ganjil dan sudah barang tentu tidak terdaftar atau didaftarkan "oknum kampus" UTS ke pihak Kopertis wilaya VII yang meregritasi kampus UTS, katanya. (St)