Nono Sampono Usulkan Undang-Undang Induk Kelautan

id Nono Sampono Usulkan Undang-Undang Induk Kelautan

Jakarta, (Antara) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih dari Maluku Nono Sampono mengusulkan adanya Undang-Undang Induk Kelautan untuk mempertegas lembaga yang memiliki tugas dan fungsi pokok dalam menjaga perairan dan laut. "Saat ini banyak lembaga terlibat dalam pengelolaan kelautan. Juga banyak UU yang mengatur tentang kelautan. Semua harus diwadahi menjadi satu UU Induk Kelautan sehingga ada ketegasan siapa yang berwenang mengatur wilayah kelautan," kata Nono Sampono saat berkunjung ke Kantor Redaksi LKBN Antara di Jakarta, Kamis. Purnawirawan Letnan Jenderal Marinir itu perlunya hanya satu lembaga saja berhak melakukan penyidikan di Laut, seperti juga negara lain. "Saat ini instansi bea cukai memiliki penyidik. Begitu pula dengan Polisi Perairan, TNI AL maupun Kementerian Perhubungan,"katanya. Karena itu, penyidikan terhadap pelanggaran di laut acapkali tumpang tindih karena banyak lembaga yang merasa berhak menyidik. Apabila sudah ada Undang-Undang Induk Kelautan, maka harus ada hanya satu lembaga yang berhak menyidik. "Undang-undang itu diperlukan karena ke depan lalu lintas laut di Indonesia akan semakin ramai. Kapal-kapal niaga sudah masuk generasi keenam yang ukurannya sudah sangat besar sehingga nantinya tidak bisa lewat Selat Malaka. Mereka pasti akan lewat Indonesia melalui Samudera Hindia," tutur mantan gubernur Akademi Angkatan Laut itu. Karena itu, sebagai anggota DPD terpilih, Nono akan memperjuangkan UU Induk Kelautan itu. "Bersama anggota DPD lain akan berjuang agar UU Induk Kelautan itu bisa segera dibahas dan diundangkan,"katanya yang berambisi menjadi ketua DPD. Menurut mantan Kepala Badan SAR Nasional itu, UU itu akan menguatkan arah jati diri bangsa Indonesia sebagai bangsa pelaut dan menjadi payung hukum bagi Indonesia yang akan menjadi Poros Maritim Dunia. "Perkembangan ekonomi menunjukkan 75 persen pelayaran dunia berada di Asia Pasifik yang 100 persen akan melewati perairan Indonesia sehingga harus disiapkan UU agar kita bisa memanfaatkan posisi itu untuk kepentingan bangsa," kata Nono yang meraih gelar Doktor Kelautan IPB tahun 2013 itu. (*/jno)