Nono Sampono: Amandemen V UUD Perkuat DPD

id Nono Sampono: Amandemen V UUD Perkuat DPD

Jakarta, (Antara) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih Nono Sampono mengusulkan Amandemen V Undang-Undang Dasar 1945 untuk memperkuat lembaga legislatif yang mewakili provinsi di Indonesia itu. "Banyak hal tertinggal setelah Amandemen IV. Masih ada yang dianggap kurang. Salah satu cara memperkuat kelembagaan DPD adalah Amandemen V," kata Nono Sampono saat berkunjung ke Kantor Redaksi LKBN Antara di Jakarta, Kamis. Nono mengatakan dari penguatan kelembagaan melalui Amandemen V itu, otomatis DPD akan memiliki peran lebih besar guna memainkan keseimbangan politik. DPD, bersama dengan DPR, harus memiliki hak anggaran dan membuat undang-undang. Menurut Nono, penguatan kelembagaan DPD bukan berarti akan mengubah sistem legislatif di Indonesia menjadi dua kamar atau bikameral. Namun, yang harus dikedepankan adalah adanya keseimbangan antara DPD dan DPR. "Bayangkan saja anggaran pembangunan Maluku saat ini. Anggaran untuk Provinsi Maluku sama dengan Kabupaten Malang. Pembangunan infrastruktur tidak adil. Itu persoalan mengapa ada daerah tertinggal," tuturnya. Padahal, kata Nono, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan bahwa DPR dalam merumuskan undang-undang dan anggaran harus berkoordinasi dengan DPD. "Putusan itu belum digunakan, padahal sudah bersifat final dan mengikat. Itu yang saat ini sedang diperjuangkan," katanya. Tentang usulan Amandemen V, Nono mengatakan terjadi pengelompokan di masyarakat untuk menyikapi hal tersebut. Ada kelompok yang bersikap ortodoks dan ingin kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen, tetap dengan Amandemen IV dan maju ke Amandemen V. "Sebenarnya kalau semua kepentingan warga bangsa ini sudah terwadahi. Tidak akan terjadi pengelompokan itu. Dari sudut pandang DPD, saya melihat diperlukan Amandemen V dan hal itu sudah banyak diperbincangkan," tuturnya. (*/jno)