ANRI Beri Penghargaan Kearsipan Pada Watimpres

id ANRI Beri Penghargaan Kearsipan Pada Watimpres

Jakarta, (Antara) - Arsip Nasional Republik Indonesia atau ANRI memberikan penghargaan kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sebagai apresiasi atas prestasi di bidang kearsipan. "Ini merupakan apresiasi karena dalam waktu satu tahun berhasil melakukan penyusunan peraturan kearsipan di lingkungan Wantimpres," kata Kepala ANRI Mustari Irawan di Jakarta, Senin. Dia menjelaskan, ada tiga alasan mengapa penghargaan kearsipan ini diberikan kepada Wantimpres. Pertama, Wantimpres dalam waktu singkat dapat memenuhi kewajiban menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kearsipan sebagaimana diamatkan dalam pasal 48 Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan. "Biasanya institusi lain menyusun peraturan tersebut paling cepat dua hingga tiga tahun," katanya. Kedua, dengan penyerahan arsip ini membuktikan Wantimpres telah memenuhi kewajiban memenuhi arsip statis untuk dimanfaatkan seluas-luasnya bagi informasi publik bagi kepentingan kesejahteraan rakyat. Ketiga, sebagai lembaga yang sangat strategis, Wantimpres memiliki tugas dan fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalakan kekuasaan pemerintahan negara. "Ini tentunya akan menjadi sejarah perjalanan bangsa yang semuanya terekam dalam arsip yang tercipta untuk selanjutkan akan dilestarikan di ANRI untuk dimanfaatkan demi kemaslahatan bangsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya. (*/sun)