BPJS Ketenagakerjaan-Pemkot Solok Berkomitmen Lindungi Pekerja

id BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan-Pemkot Solok Berkomitmen Lindungi Pekerja

Wali Kota Solok Zul Elfian menandatangani nota kesepahaman perlindungan pekerja disaksikan kepala Cabang BPJS-Ketenagakerjaan Solok Iskandar, Kamis 17/8. (ANTARA SUMBAR/Erik Ifansyah Akbar)

Solok, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Solok menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman sebagai komitmen dalam perlindungan pekerja.

"Dengan ditandatangani MoU ini diharapkan perusahaan, pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pedagang menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan agar mereka merasa aman dalam bekerja," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Iskandar di Solok, Jumat.

Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan tepat pada HUT Kemerdekaan RI yang ke-72 pada Kamis (17/8) malam di Kubung Tigo Baleh Kota Solok oleh Walikota Solok Zul Efian dan Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Solok Iskandar.

Dia mengatakan setelah penandatangani MoU ini, maka masyarakat pekerja di Kota Solok yang ingin mendapatkan pelayanan publik (perizinan) harus menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Tentang Sistem Jaminan Sosial maka MoU BPJS ketenagakerjaan dan Pemkot Solok merupakan solusi yang efektif dalam memberikan kanyamanan dalam bekerja.

Intinya, jelasnya setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan tenaga kerja, baik kesehatan maupun kesejahteraannya.

Ia menyebutkan pihaknya selaku penyelenggara jaminan sosial bersinergi bersama pemerintah daerah terhadap pemberian manfaat dan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka percepatan cakupan tenaga kerja.

"Semoga dengan MoU ini bisa memberikan manfaat, baik bagi para pekerja maupaun perusahaan sehingga para pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa memikirkan lagi biaya pengobatan jika para pekerja tersebut sakit," ujarnya.

Adapun manfaat dari program pokok BPJS ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Apalagi tiga progam pertama, yaitu JKK, JKM, dan JHT bisa diikuti oleh pekerja mandiri, atau sektor informal alias bukan penerima upah (BPU). (*)