Jakarta, (Antara Sumbar) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugur permohonan uji materi atas Pasal 32 Ayat (3a) Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 34 Ayat (2c) UU Pengadilan Pajak.
"Amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon gugur," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu.
Mahkamah menilai pihak pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan uji materi karena pihak pemohon tidak hadir dalam persidangan tanpa pemberitahuan.
Pada hari Selasa (30/5), Mahkamah telah menjadwalkan pelaksanaan sidang pemeriksaan pendahuluan, pihak Pemohon telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah dengan Surat Panitera MK.
"Namun, pada jadwal sidang yang telah ditentukan, pemohon tidak hadir tanpa pemberitahuan sama sekali," kata hakim konstitusi ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Pihak kepaniteraan Mahkamah juga mencoba menghubungi pihak pemohon melalui telepon. Namun, pemohon tidak menjawab meskipun terdengar nada sambung.
Pemohon dari uji materi ini adalah warga negara Indonesia bernama Cuaca yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya atas berlakunya kedua ketentuan a quo terkait dengan hak pemohon untuk menunjuk kuasa hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.
Kerugian tersebut diakibatkan adanya kewenangan mutlak Menteri Keuangan untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa.
Akibatnya, kuasa hukum pemohon tidak dapat secara leluasa melakukan setiap tindakan dalam menjalankan hak dan kewajiban kuasa karena kewenangan Menteri Keuangan tersebut.
Pemohon juga menilai kewenangan Menteri Keuangan yang ada pada aturan tersebut berpotensi untuk mengintervensi independensi kuasa yang ditunjuk pemohon untuk mewakili hak dan kewajibannya di bidang perpajakan, termasuk di pengadilan pajak.
Selain itu, menurut pemohon, ketentuan tersebut menempatkan kedudukan Menteri Keuangan lebih tinggi atas kedaulatan wajib pajak. (*)
Berita Terkait
Arief Hidayat jelaskan alasan MK tak panggil Jokowi
Jumat, 5 April 2024 13:31 Wib
Kejaksaan RI sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat
Jumat, 29 Maret 2024 19:12 Wib
Hidayat serap aspirasi rakyat di Kecamatan Nanggalo Padang
Minggu, 17 Desember 2023 20:37 Wib
BPBD Sumbar : Media massa punya peran penting dalam mitigasi bencana
Kamis, 16 November 2023 15:37 Wib
Kevin/Rahmat makin kompak, lalui kualifikasi Kumamoto Masters
Selasa, 14 November 2023 10:25 Wib
Pelemahan harga komoditas tantangan bagi pertumbuhan ASEAN
Rabu, 11 Oktober 2023 20:11 Wib
Anggota DPRD Sumbar ingatkan konstituen kikis budaya apatis
Selasa, 19 September 2023 9:57 Wib
Anggota DPRD Sumbar, Hidayat : Kita harus memancing semangat kecintaan generasi muda terhadap nilai-nilai adat dan budaya
Senin, 18 September 2023 9:21 Wib