Sidang Siti Aisyah Dijaga Ketat Aparat Malaysia

id Siti Aisyah

Sidang Siti Aisyah Dijaga Ketat Aparat Malaysia

Siti Aisyah. (Antara)

Kuala Lumpur, (Antara Sumbar) - Sidang terdakwa pembunuhan Kim jong-Nam, Siti Aisyah (25) dan Doan Thi Huong (28) di Mahkamah Sepang Selangor, Kamis, berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat keamanan.

Sejumlah aparat polisi bersenjata, berpakaian seragam hitam dengan menggunakan penutup wajah sebatas mata bersiaga di dalam komplek mahkamah, sedangkan polisi bertameng berjaga-jaga di pintu masuk gedung.

Di belakang polisi bersenjata nampak belasan mobil patroli polisi dan para tamu, sedangkan di dekat penjagaan dipasang 'pita' police line warna kuning.

Pita warna kuning juga dipasang di depan pagar yang menjadi lokasi pendaftaran wartawan nasional dan internasional.

Hanya 40 wartawan yang diperbolehkan masuk ke lokasi sidang, 14 di antaranya wartawan internasional termasuk Indonesia. Puluhan wartawan lainnya hanya menunggu di depan pagar.

Wartawan internasional yang terpilih harus menyerahkan paspor dan ponsel untuk mendapatkan ID card masuk.

Pada pukul 08.00 pagi pengacara Doan Thi Huong, Dato' Naran Singh tiba di lokasi bersama sejumlah tim. Dia merupakan pengacara baru mengganti pengacara sebelumnya.

Pukul 08.15 pengacara Siti Aisyah dari Gooi & Azura, Selvi dan sejumlah tim tiba di lokasi persidangan bersamaan dengan penerjemah WNI yang ditunjuk Mahkamah Sepang Saiful Aiman.

Kemudian disusul mobil bernomor Corp Diplomatic merah yang masuk langsung menuju tempat menurunkan penumpang di dekat lobi gedung dekat ruang sidang.

Aturan ketat terhadap wartawan diatur oleh Officer Chief Police District (OCPD). Humas Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kombes Skanda mengatakan pengaturan wartawan untuk menghindari situasi chaos seperti sidang sebelumnya.

Kim jong-Nam, saudara sebapak pemimpin Korea Utara Kim jong-Un, meninggal dunia setelah diserang di Bandara Internasionl Kuala Lumpur Malaysia pada 13 Februari lalu yang peristiwanya diduga melibatkan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong. (*)