Tunggakan Iuran BPJS Padang Capai Rp6,9 Miliar

id BPJS kesehatan

Tunggakan Iuran BPJS Padang Capai Rp6,9 Miliar

Kartu BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO)

Padang, (Antara Sumbar) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Padang, Sumatera Barat, mengungkapkan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta mandiri di Padang mencapai Rp6,9 miliar hingga November 2016.

"Penyebab utama banyak yang menunggak karena warga merasa sudah tidak membutuhkan layanan BPJS lagi sehingga tidak mau membayar iuran setiap bulan," kata Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Padang Saiban Sidauruk di Padang, Rabu.

Pada umumnya peserta yang menunggak tersebut sebelumnya menggunakan layanan JKN untuk pengobatan seperti rawat inap dan begitu selesai tidak lagi membayar iuran rutin setiap bulan sehingga status kepesertaannya menjadi tidak aktif.

Ia mengatakan salah satu upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan agar peserta membayar iuran adalah dengan membentuk kader JKN untuk kota Padang yang berjumlah delapan orang.

Kader JKN direkrut dari warga setempat yang akan mendatangi rumah masyarakat untuk menyosialisasikan Jaminan Kesehatan Nasional dan mengingatkan peserta agar melunasi iuran setiap bulan pada tanggal 10.

Pembayaran JKN bagi peserta mandiri paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan dan jika terlambat status kartu menjadi tidak aktif sampai iuran dilunasi.

"Saat ini sistem yang diterapkan adalah satu keluarga mempunyai satu virtual akun sehingga bila menunggak maka seluruh anggota keluarga tidak bisa menggunakan JKN," katanya

Saiban menyebutkan hingga saat ini jumlah peserta JKN mandiri di Padang mencapai 158.669 orang dengan total peserta keseluruhan sebanyak 723.557 orang.

"Sementara untuk cara pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, kantor pos dan pegadaian," kata dia.

Ia mengingatkan agar peserta jangan lupa untuk membayar iuran setiap bulan sehingga ketika hendak berobat tidak mengalami kendala.

Jumlah iuran peserta mandiri untuk kelas I Rp80 ribu perbulan, kelas II Rp51 ribu perbulan dan kelas III Rp25.500 perbulan.

Bagi yang menunggak pembayaran untuk mengetahui jumlah tagihan harus mendatangi kantor BPJS Kesehatan dan jika rawat inap akan didenda 2,5 persen dari total biaya.

Sementara salah seorang peserta JKN Fitra Yogi (34) mengatakan cukup terbantu dengan adanya layanan tersebut karena pernah menjalani operasi batu ginjal dan keseluruhan biayanya ditanggung BPJS.

"Pelayanan BPJS Kesehatan ini sangat membantu karena biaya yang ditanggung itu mencapai sekitar Rp20 juta," ujarnya.

Menurutnya, sebagai peserta BPJS Kesehatan dan untuk menikmati pelayanannya memang tidak mudah, namun yang harus dilakukan hanya melewati setiap proses atau prosedur.

"Yang penting ikuti proses. Jika tidak, tentu BPJS tidak akan berlaku. Dulu saya proses hampir sebulan sejak jadwal awal operasi. Yang penting sabar," katanya. (*)