Tahapan Pilwana Serentak Agam Tunggu Perda

id pilwana

Lubuk Basung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menyebutkan tahapan pemilihan walinagari (Pilwana) di 22 nagari (desa adat) daerah itu, menunggu klarifikasi peraturan daerah (Perda) dari Gubernur Sumbar.

"Kita berharap dalam waktu dekat klarifikasi Perda ini sampai di Agam, karena kita telah menyerahkan Perda tersebut ke Gubernur Sumbar pada minggu ketiga Juni," kata Kepala Bidang Perangkat dan Kelembagaan Nagari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPMPN) Agam, Vila Erdi di Lubuk Basung, Minggu.

Ia mengatakan, apabila klarifikasi Perda tentang Pilwana sudah diterima, maka tahapan Pilwana akan dimulai, sehingga Pilwana serentak bisa dilakukan pada Desember 2016.

Tahapan Pilwana itu seperti, pembentukan panitia pemilihan, membentuk panitia pemungutan suara, menyusun rancangan anggaran belanja.

Lalu, sosialisasi tahapan Pilwana ke 22 nagari, melakukan pendataan pemilih dan lainnya.

Ia menambahkan, 22 nagari yang melakukan Pilwana serentak itu yakni, Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari, Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek, Balai Gurah Kecamatan Ampek Angkek, Padang Lua Kecamatan Banuhampu.

Lalu Nagari Kubang Putih Kecamatan Banuhampu, Batu Palano Kecamatan Sungai Pua, Nan Tujuh Kecamatan Palupuh, Tiku Utara Kecamatan Tanjung Mutiara, Nagari, Taluak Ampek Suku Kecamatan Banuhampu, Kamang Hilia Kecamatan Kamang Magek.

Nagari Sitanang Kecamatan Ampek Nagari, Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya, Paninjauan Kecamatan Tanjung Raya, Balingka Kecamatan Ampek Koto, Sianok Anam Suku Kecamatan Ampek Koto.

Selain itu, Nagari Malalak Barat Kecamatan Malalak, Malalak Timur Kecamatan Malalak, Sungai Tanang Kecamatan Banuhampu, Pasie Laweh Kecamatan Banuhampu, Salareh Aia Kecamatan palembayan, Kapau Kecamatan Tilatang Kamang, Padang Laweh Kecamatan Sungai Pua.

"Ke 23 wali nagari ini sudah habis masa jabatan pada 2015, 2016 dan awal 2017. Kita mengajukan dana Pilwana tahap satu ini sebesar Rp1,1 miliar," tambahnya.

Untuk menjalankan roda pemerintahan, nagari ini telah ditunjuk penjabat (PJ) wali nagari dari aparatur sipil negara (ASN) selama enam bulan kedepan.

Apabila masa jabatan Pj wali nagari sudah habis jelang pemilihan, maka jabatan akan diperpanjang selama enam bulan sampai terpilih wali nagari definitif.

"Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," katanya.

Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra berharap klarifikasi Perda ini segera sampai di Agam dan proses tahapan Pilwana berjalan dengan baik, sehingga pesta demokrasi itu berjalan dengan lancar.

"Kita tidak menginginkan kecurangan saat pemilihan yang mengakibatkan Pilwana tersebut tidak sah atau batal," katanya. (*)