Tahapan Pilwana Serentak Dharmasraya Dimulai Agustus

id Pilwana

Pulau Punjung, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat menyebutkan tahapan pemilihan walinagari (Pilwana) di 43 nagari (desa adat) daerah itu, direncanakan dimulai awal Agustus 2016 .

"Nanti rencana ini akan dituangkan ke dalam keputusan bupati. Jika tidak ada perubahan kita sudah dapat mulai bekerja," kata Asisten I Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah setempat, Irsyad, di Pulau Punjung, Minggu.

Irsyad mengatakan, sesuai rencana proses pemungutan suara dalam pemilihan walinagari serentak akan digelar 7 September 2016.

Untuk saat ini, kata dia, pemerintah setempat terus menyosialisasikan regulasi terkait pemilihan walinagari ke pada aparatur pemerintah nagari, Badan Musyawarah (Bamus) nagari, dan tokoh masyarakat.

"Kita giatkan sosialisasi, karena bagaimanpun yang akan menjadi panitia pelaksana adalah masyarakat itu sendiri," lanjutnya.

Ia menjelaskan, adapun perencanaan kegiatan yang ada di dalam tahapan ini, diantaranya persiapan untuk menentukan hari pemilihan yang nanti akan dituangkan ke dalam keputusan bupati.

Kemudian, lanjutnya, pembentukan panitia pemilihan oleh Bamus nagari, pendaftaran calon, pencalonan Walinagari, pemungutan suara, dan penetapan pemenang yang mendapat suara terbanyak.

"Secara umum rencana tahapan ini akan berlangsung selama satu bulan lebih," ujarnya.

Irsyad menambahkan, syarat untuk mengikuti pencalonan walinagari minimal berpendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTA), merupakan warga nagari setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kemudian, terusnya, proses pemungutan suara akan dapat dilanjutkan jika bakal calon di suatu nagari minimal ada dua calon dan maksimal lima calon.

"Jika kurang dari dua maka akan ditambah waktu pendaftaran calon selama 20 hari, jika berlebih nanti akan dilakukan penyeleksian oleh tim kabupaten," jelasnya.

Segala syarat dan ketentuan tentang pencalonan dan proses pelaksanaan pemilihan walinagari di atur dalam Undang Undang (UU) No 6 Tahun 2004 tentang Desa, dan Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Walinagari, tutup Irsyad.