BK-DPRD Padang akan Bersikap Setelah Wahyu Disidangkan

id BK-DPRD Padang

Padang, (Antara) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, akan bersikap dan mengambil kebijakan terkait kasus pelanggaran hukum oleh Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra setelah yang bersangkutan disidangkan di pengadilan setempat.

"BK telah melakukan rapat internal, namun kami punya mekanisme dan kode etik dalam memproses kasus perjudian yang melibatkan anggota dewan setempat," kata Anggota BK DPRD Padang, Iswandi Muchtar di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan BK DPRD Padang terdiri dari lima anggota yang berasal dari lima fraksi dan masing-masingnya mempunyai pandangan tersendiri dalam persoalan tersebut.

Menurutnya, keputusan yang diambil tentunya tidak serta merta berdasarkan persamaan pandangan anggota BK saja, sehingga berkemungkinan pihaknya menunggu Wahyu disidangkan di pengadilan dahulu.

"Kami mengetahui saat ini berkasnya dilimpahkan ke Kejati dan menunggu disidangkan. Setelah itu BK akan mengambil sikap," katanya.

Ia mengungkapkan terkait persoalan tersebut, beberapa anggota DPRD Padang telah menandatangani surat untuk penangguhan penahanan Wahyu.

Terkait Wahyu sebagai salah seorang kader Partai Golkar, hingga saat ini BK DPRD Padang belum menerima surat dari Fraksi Golkar maupun DPD Golkar berhubungan dengan persoalan hukum yang menjeratnya.

Sebelumnya Wahyu Iramana Putra bersama tiga temannya berinisial JA, N dan O tertangkap tangan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar dalam kasus perjudian pada Jumat (22/1) malam di Pos Ronda Pula Alai, Padang Baru Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara dan berkas ke empatnya telah diserahkan ke Kejati Sumbar pada Kamis (28/1).

Sementara pengamat politik dari Universitas Andalas, Kota Padang, Asrinaldi menilai BK DPRD setempat lamban dalam mengusut atau melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, BK harusnya profesional dan jika memang ada indikasi pelanggaran seharusnya segera diperiksa tanpa harus menunggu putusan bersalah atau tidaknya Wahyu di pengadilan.

"Persoalan Wahyu ialah terkait kode etik, fungsi dan tugas selaku wakil rakyat dalam UU MD3 dan ketika ia disangkakan, BK mesti bertindak cepat," katanya.

Terkait lambannya pergerakan BK DPRD itu, ia menilai terdapat tiga kemungkinan penyebab di antaranya karena solidaritas sebagai politisi, karena persoalan politik yang dipolitisisasi oleh oknum kelompok atau karena tidak adanya kemauan politik.

"Hal ini dapat berpatokan pada persoalan di pusat yakni SN dapat mundur sebagai ketua DPR RI ketika melanggar kode etik," tutupnya. (*)