Padang, (Antara) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, akan bersikap dan mengambil kebijakan terkait kasus pelanggaran hukum oleh Wakil Ketua DPRD Wahyu Iramana Putra setelah yang bersangkutan disidangkan di pengadilan setempat.
"BK telah melakukan rapat internal, namun kami punya mekanisme dan kode etik dalam memproses kasus perjudian yang melibatkan anggota dewan setempat," kata Anggota BK DPRD Padang, Iswandi Muchtar di Padang, Rabu.
Ia menjelaskan BK DPRD Padang terdiri dari lima anggota yang berasal dari lima fraksi dan masing-masingnya mempunyai pandangan tersendiri dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, keputusan yang diambil tentunya tidak serta merta berdasarkan persamaan pandangan anggota BK saja, sehingga berkemungkinan pihaknya menunggu Wahyu disidangkan di pengadilan dahulu.
"Kami mengetahui saat ini berkasnya dilimpahkan ke Kejati dan menunggu disidangkan. Setelah itu BK akan mengambil sikap," katanya.
Ia mengungkapkan terkait persoalan tersebut, beberapa anggota DPRD Padang telah menandatangani surat untuk penangguhan penahanan Wahyu.
Terkait Wahyu sebagai salah seorang kader Partai Golkar, hingga saat ini BK DPRD Padang belum menerima surat dari Fraksi Golkar maupun DPD Golkar berhubungan dengan persoalan hukum yang menjeratnya.
Sebelumnya Wahyu Iramana Putra bersama tiga temannya berinisial JA, N dan O tertangkap tangan oleh Ditreskrimum Polda Sumbar dalam kasus perjudian pada Jumat (22/1) malam di Pos Ronda Pula Alai, Padang Baru Timur, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara dan berkas ke empatnya telah diserahkan ke Kejati Sumbar pada Kamis (28/1).
Sementara pengamat politik dari Universitas Andalas, Kota Padang, Asrinaldi menilai BK DPRD setempat lamban dalam mengusut atau melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Menurutnya, BK harusnya profesional dan jika memang ada indikasi pelanggaran seharusnya segera diperiksa tanpa harus menunggu putusan bersalah atau tidaknya Wahyu di pengadilan.
"Persoalan Wahyu ialah terkait kode etik, fungsi dan tugas selaku wakil rakyat dalam UU MD3 dan ketika ia disangkakan, BK mesti bertindak cepat," katanya.
Terkait lambannya pergerakan BK DPRD itu, ia menilai terdapat tiga kemungkinan penyebab di antaranya karena solidaritas sebagai politisi, karena persoalan politik yang dipolitisisasi oleh oknum kelompok atau karena tidak adanya kemauan politik.
"Hal ini dapat berpatokan pada persoalan di pusat yakni SN dapat mundur sebagai ketua DPR RI ketika melanggar kode etik," tutupnya. (*)
Berita Terkait
Bupati Eka Putra bersama DPRD Datangi Dirjen Toponimi dan Batas Wilayah
Selasa, 7 Mei 2024 12:07 Wib
KPU Pasaman Barat tetapkan 40 orang anggota DPRD terpilih Pemilu 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 16:18 Wib
KPU Bukittinggi tetapkan 25 Anggota DPRD terpilih Pileg 2024
Jumat, 3 Mei 2024 15:56 Wib
Delapan partai politik tidak dapat kursi di DPRD Agam
Kamis, 2 Mei 2024 22:35 Wib
KPU Agam tetapkan 45 calon terpilih anggota DPRD setempat
Kamis, 2 Mei 2024 19:52 Wib
DPRD Agam berikan 51 rekomendasi-catatan terhadap LKPJ bupati 2023
Senin, 29 April 2024 15:48 Wib
Kemenkumham Sumbar ikuti diskusi publik Naskah Akademik Ranperda DPRD Pasaman
Rabu, 24 April 2024 19:54 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama naskah akademik ranperda
Rabu, 24 April 2024 15:32 Wib