Bapedalda: Penanganan Limbah Medis Perlu Komitmen Bersama

id Bapedalda: Penanganan Limbah Medis Perlu Komitmen Bersama

Padang, (Antara) - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Padang, Sumatera Barat, menyarankan permasalahan pengelolaan limbah medis baik dari rumah sakit, klinik maupun praktik dokter dan bidan diawali dengan komitmen bersama. "Pengelolaan limbah medis ini sudah ada peraturan pemerintah, tinggal kesungguhan dari pihak terkait untuk menggarap limbah medisnya," kata Kepala Bapedalda Padang, Edi Hasymi di Padang, Senin. Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, sudah ada standar baku, dimana setiap rumah sakit harus memiliki tempat pengelolaan limbah, sedangkan klinik dan praktik tidak boleh membuang limbah medis di sembarang tempat. "Kalau mereka melanggar, akan dikenakan sanksi, setidaknya denda Rp1 miliar atau kurungan minimal tiga tahun," ujarnya. Ia mengatakan pengelolaan limbah tersebut merupakan konsekuensi logis yang ditanggung oleh setiap rumah sakit, klinik dan praktek medis, dimana setiap ada kegiatan medis tentu diiringi dengan adanya limbah medis. "Rumah sakit, klinik dan praktek medis jangan hanya memikirkan untung saja, sedangkan pengelolaan limbah diabaikan," ujarnya. Ia menyayangkan keluhan tidak mendasar dari tiap rumah sakit dan klinik tentang mahalnya biaya yang dikeluarkan untuk mengelola limbah medis tersebut. Tidak seharusnya mereka mengeluhkan hal ini, dan mengabaikan penanganan limbah yang mereka ciptakan, dikarenakan biaya pengelolaan tinggi, katanya. Terkait langkah DPRD Padang melakukan pembahasan ulang terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ia menyambut baik langkah tersebut, dan kembali menegaskan komitmen bersama untuk mengelola limbah tersebut. Anggota DPRD Padang, Iswandi mengatakan banyak pengaduan dari masyarakat tentang gangguan polusi udara dan air yang disebabkan oleh limbah medis rumah sakit, yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar. "Ini tidak bisa dibiarkan, harus ada peraturan yang mengatur permasalahan limbah ini, ditambah banyaknya klinik dan praktek yang tidak mengacuhkan standar pengelolaan limbah dengan membuangnya ke bak penampungan sampah umum," jelasnya. Terpisah, Humas Rumah Sakit Siti Rahmah Padang, Soekiyo mengakui pihaknya kewalahan dalam mengelola limbah medis, terlebih dalam pengurusan izin pengoperasian insinerator yang memerlukan waktu lama. "Saat ini kami bekerjasama dengan pihak swasta untuk pengelolaan limbah ini, karena insinerator kami tidak memiliki izin perpanjangan pengoperasian dari Kementerian Lingkungan Hidup," katanya. Ia mengatakan, pihaknya harus mengeluarkan biaya sebesar Rp40 juta per tiga bulan, untuk membiayai jasa pihak swasta dalam pengelolaan limbah medis, dan ini sangat memberatkan pihaknya. "Kami berharap dengan adanya Perda ini nanti, Legislatif mendorong pemerintah untuk mengadakan BUMD pengelolaan limbah medis sendiri," ujarnya. (*)