
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban mengatakan bahwa KPU Kabupaten Pasaman segera melakukan sejumlah tahapan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon wakil bupati (cawabup) Kabupaten Pasaman atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
COPYRIGHT © ANTARA SUMBAR 2025