Menhut bantah Cagar Alam Pulau Panjang di NTB dijual

id pulau dijual,pulau panjang ,cagar alam,awasan konservasi,menteri kehutanan,kementerian kehutanan,raker dpr komisi IV

Menhut bantah Cagar Alam Pulau Panjang di NTB dijual

Potongan gambar Pulau Panjang di Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat yang dijual melalui situs daring. ANTARA/Nur Imansyah. (1)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni membantah adanya penjualan Cagar Alam (CA) Pulau Panjang di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan memastikan pengelolaan berjalan seperti biasa.

"Menindaklanjuti isu Pulau Panjang, Kementerian Kehutanan di tingkat tapak sudah melanjutkan koordinasi dengan mulitpihak, TNI, Polri, dan pemerintah daerah, dan kami memastikan di lapangan tidak terjadi jual beli Cagar Alam Pulau Panjang seperti yang diberitakan," kata Menhut Raja Juli dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan aktivitas pengelolaan kawasan tersebut berjalan seperti biasa. Dengan kegiatan patroli di kawasan konservasi tersebut dilakukan bersama masyarakat dan beragam pihak terkait.

Sebelumnya, muncul kabar bahwa Pulau Panjang yang berada di Kabupaten Sumbawa, NTB, akan dijual melalui situs daring yang berasal dari luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sudah memastikan bahwa penjualan tersebut tidak benar dan melanggar hukum. Karena tidak ada badan hukum atau individu yang boleh memiliki pulau kecil.

Tidak hanya itu Pulau Panjang juga masuk dalam kawasan konservasi berstatus cagar alam.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan status pulau tersebut. Dia mengatakan bahwa kawasan itu berstatus sebagai hutan dan masuk dalam wilayah konservasi.

Nusron juga menyatakan tidak ada pulau di Indonesia yang boleh dimiliki secara penuh baik oleh individu atau badan usaha. Badan usaha hanya boleh memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), dengan orang asing dan badan hukum asing tidak boleh memiliki HGB maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Di raker DPR, Menhut bantah penjualan Cagar Alam Pulau Panjang di NTB

Pewarta :
Editor: Erie Syahrizal
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.