Jakarta (ANTARA) - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan masyarakat bisa membeli beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) maksimal 5 pak per orang, yang mulai berlaku pada Februari 2026.
Sekretaris Utama Bapanas Sarwo Edhy mengatakan dalam upaya meningkatkan akseptabilitas beras SPHP di tahun 2026 ini, pihaknya sedang menggodok pemutakhiran dan penajaman petunjuk teknis penyaluran beras SPHP tahun 2026. Salah satunya dengan memperlebar batas maksimal pembelian beras SPHP.
"Semula batas maksimal pembelian berada di 2 pak per konsumen atau 10 kilogram (kg). Ke depan direncanakan batas maksimal pembelian beras SPHP tahun 2026 dapat berada di 5 pak per konsumen atau 25 kg," kata Sarwo dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Penerapan kebijakan pembelian beras SPHP maksimal 5 pak per orang berlaku di Februari 2026 karena pada periode Januari, pembelian beras SPHP masih berlaku kebijakan lama yakni maksimal 2 pak per orang.
Sarwo menuturkan hal itu merujuk pada kebijakan Kementerian Keuangan melalui Badan Pangan Nasional dan Bulog, yang mana distribusi beras program SPHP diperpanjang hingga 31 Januari 2026, melalui skema Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang telah disetujui Kementerian Keuangan.
"Selanjutnya mulai bulan Februari, sudah ada alokasi SPHP beras untuk 2026 sebesar 1,5 juta ton sepanjang tahun ini. Jadi tidak ada jeda penyaluran beras SPHP untuk masyarakat. Beras SPHP senantiasa hadir bagi masyarakat Indonesia sebagai pilihan konsumsi dengan harga yang terjangkau," ujar Sarwo.
Pemerintah melalui Bapanas bersama Perum Bulog memastikan ketersediaan pasokan beras SPHP dapat terjaga di berbagai lini pasar, sehingga dapat lebih mudah ditemui masyarakat.
Konsistensi penyaluran beras SPHP penting untuk stabilitas harga beras umum di pasaran. Dalam Panel Harga Pangan Bapanas mulai terlihat pergerakan rata-rata harga beras medium secara nasional, meskipun masih berada tidak jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
