Kota Pariaman (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) periode Januari hingga 9 April 2025 mencapai Rp19,8 miliar atau 34,74 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun ini yaitu mencapai Rp57 miliar.
"PAD Kota Pariaman memang masih kecil, semoga ke depan kita dapat menggenjot PAD Pariaman sehingga dapat membangun daerah dengan hasil yang didapatkan sendiri,” kata Wali Kota Pariaman Yota Balad saat rapat evaluasi PAD di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi tersebut berperan penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan umum.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menginventarisasi kendala di lapangan dalam peningkatan PAD serta menginstruksikan apa saja yang harus dilakukan agar target PAD dapat dicapai secara maksimal.
Pada kesempatan itu ia meminta inovasi dan evaluasi berkala dari OPD terkait agar besaran PAD yang akan digunakan untuk pembangunan daerah itu dapat tercapai sesuai target.
Menurut dia, pengoptimalan perolehan PAD tersebut perlu dilakukan guna mengatasi keterbatasan anggaran yang dihadapi saat ini setelah efisiensi namun juga mengurangi ketergantungan daerah terhadap dana dari pemerintah pusat.
Sejalan dengan itu, Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Pariaman Adrial mengatakan PAD Rp19,8 miliar tersebut terdiri dari beberapa sumber.
Ia merinci sumber PAD tersebut terdiri atas penerimaan pajak Rp4,3 miliar, retribusi daerah Rp3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp11,3 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp1,1 miliar.
"Untuk PAD dari kekayaan daerah yang dipisahkan telah mencapai 100 persen," katanya.
PAD yang berasal dari OPD yaitu retribusi Dinas Kesehatan dari pelayanan kesehatan sebesar Rp2,1 miliar dengan rincian dari RSUD dr. Sadikin Rp2 miliar dan retribusi pelayanan kesehatan di tujuh Puskesmas di daerah itu mencapai Rp63 juta.
Lalu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yaitu retribusi tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga dan lainnya sebesar Rp497 juta.
Kemudian retribusi pelayanan persampahan dan laboratorium melalui Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup mencapai Rp113 juta.
Selanjutnya retribusi melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil menengah yakni pelayanan pasar sebesar Rp110 juta. Kemudian retribusi persetujuan bangunan gedung melalui Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp41,7 juta.
Retribusi melalui Dinas Perhubungan yakni pelayanan parkir sebesar Rp36 juta serta retribusi rumah pemotongan hewan dan benih ikan melalui Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan sebesar Rp11 juta.
Sedangkan retribusi melalui Sekretariat Daerah yakni Bagian Umum dan Protokoler dengan pemanfaatan aset daerah sebesar Rp3,7 juta.