Terhitung sejak 24 Maret sampai 8 April 2025, angkutan batu bara dilarang melintas untuk meminimalisir kemacetan saat arus mudik.
Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan kelancaran para pemudik saat lebaran. Selain itu juga agar tidak terjadi penumpukan volume kendaraan di jalan nasional.
Dia menegaskan jika semua angkutan batu bara terakhir keluar mulut tambang pada 22 Maret, diprediksi seluruhnya sudah tiba di Pelabuhan pada 24 Maret 2025.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan angkutan barang dilarang beroperasi selama arus mudik dan balik lebaran, termasuk juga angkutan hasil tambang batu bara.
Selain itu, larangan lain juga berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (pasir, batu, tanah).
Polisi mengecualikan angkutan barang yang boleh melintas yaitu angkutan BBM, atau LPG, kendaraan pengantaran uang, kendaraan sembako dan membawa ternak.