Bukittinggi (ANTARA) - Kuasa Hukum dari RP (46), oknum aparatur sipil negara (ASN) yang kini menjadi tersangka atas kasus dugaan pencabulan anak, mencurigai adanya pihak yang sengaja mendiskriminasi kliennya.
"Kami menduga adanya kriminalisasi. Semua keterangan dan bukti harus diuji dan dibuktikan nanti di pengadilan. Kami meminta semua pihak bisa menghormati asas praduga tak bersalah," kata Kuasa Hukum RP, M. Ifra Fauzan dalam klarifikasinya di Bukittinggi, Senin.
Fauzan menegaskan, RP telah membantah semua tuduhan yang dilaporkan oleh pelapor di hadapan kepolisian sebelumnya, namun tetap ditetapkan tersangka dan ditahan.
Dalam beberapa poin yang disampaikan ke media di Bukittinggi, Fauzan menyampaikan kliennya tetap mempunyai hak untuk membela diri dan hak untuk bicara melalui Kuasa Hukum yang dilindungi oleh undang-undang.
"Bahwa klien kami telah membantah dalam Berita Acara Pemeriksaan nya terhadap yang di tuduhkan pelapor atas nama Aprinaldi yang merupakan ayah dari anak yang dituduh telah dicabuli oleh klien kami pada tanggal 20 Agustus 2024 di tempat latihan beladiri," kata Fauzan.
Ia menjelaskan, anak tersebut telah latihan beladiri dengan RP sejak kelas 4 SD hingga sampai pada SLTP baik itu secara bersama-sama dengan temannya yang lain ataupun sendiri-sendiri atau privat di rumahnya.
"Dimana di belakang rumah klien kami terdapat mini hall tempat latihan murid-muridnya yang mana seluruh guru silat pun pasti mempunyai arena latihannya masing-masing di rumah," kata Fauzan.
Fauzan menyoroti pelapor menyebut kejadian pencabulan terjadi pada jam 16.00 WIB di 20 Agustus 2024 lalu yang menurutnya tidak benar.
"Hari itu sebagaimana yang dilaporkan oleh Pelapor tidak terlaksana latihan sementara anak MZ telah sampai di rumah klien kami disebabkan istri dari klien kami mengalami sakit dan meminta untuk dijemput begitu juga sekligus menjemput anak pada jam 14.45 WIB sehingga Anak MZ di suruh pulang dan RP pun bergegas meninggalkan rumah sementara adalah aneh pelapor melaporkan kejadian terjadi pada jam 16.00 WIB," katanya.
Fauzan juga membantah adanya adegan anak MZ diminta oleh RP untuk memijat dengan minyak dan tidak memakai celana dalam.
"Hal tersebut merupakan fitnah dari pelapor dan juga telah dibantah oleh klien kami. Kami juga membantah terhadap tuduhan chat mesum. RP memanggil anak muridnya dengan sayang atau emoticon hanyalah bentuk rasa sayang seorang guru kepada murid," kata Fauzan.
Fauzan menambahkan selama ini RP tidak pernah mangkir dari panggilan kepolisian dan selalu kooperatif.
"Setiap adanya panggilan terhadap pemanggilan sebanyak dua kali oleh penyidik kami telah memohon penundaan pemeriksaan dengan menunjukkan riwayat pemeriksaan dan rujukan kepada penyidik untuk pengobatan klien kami dengan diagnose dokter adanya penyumbatan pada pembuluh darah di otak juga schizofernia," katanya.
Fauzan meminta hak azasi manusia daei kliennya tetap diutamakan karena menurutnya RP diamankan dalam keadaan sakit keras.
"Kami minta juga ke rekan media atau pegiat medsos agar tidak mempublikasikan wajah dari RP. Ia punya anak dan istri yang tentu akan trauma dengan pemberitaan selama ini. Satu lagi, kami memiliki sekitar 45 saksi dari wali murid lainnya di hadapan persidangan nanti," pungkasnya.