Padang (ANTARA) - Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi kembali mengingatkan masyarakat khususnya pemilik untuk segera mengosongkan bangunan di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai yang merupakan bagian kawasan hutan lindung.
"Pemerintah Provinsi Sumbar sudah memasang papan imbauan bahwa tidak boleh ada bangunan yang berdiri di sana (sepanjang bantaran sungai)," kata Gubernur Provinsi Sumbar Mahyeldi di Padang, Senin.
Gubernur tidak menampik meskipun sudah ada imbauan yang berisi larangan pendirian dan pengosongan bangunan, namun hingga kini masih ada bangunan tanpa izin yang berdiri di sekitar bantaran Sungai Batang Anai.
Selain itu, eks Wali Kota Padang tersebut juga menegaskan Pemerintah Provinsi Sumbar melarang pengusaha untuk kembali mendirikan tempat wisata pemandian umum di sekitar aliran sungai.
Imbauan pengosongan dan larangan pendirian bangunan di sepanjang Sungai Batang Anai tersebut buntut bencana banjir lahar dingin dan banjir bandang Gunung Marapi dan Gunung Singgalang yang terjadi pada 5 April 2024. Bencana hidrometeorologi tersebut menyebabkan sejumlah bangunan di sepanjang Sungai Batang Anai rata oleh terjangan arus sungai yang meluap.
Terpisah, Penjabat sementara (Pjs) Ombudsman Perwakilan Sumbar Meilisa Fitri Harahap mengatakan segera menyelesaikan kasus bangunan liar yang masih berdiri di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai yang masuk kawasan hutan lindung.
"Salah satu kasus menonjol yang akan diselesaikan pada 2025 yaitu pembongkaran bangunan liar atau tidak berizin di sepanjang aliran Sungai Batang Anai yang masuk kawasan hutan lindung," kata dia.
Meilisa mengatakan substansi yang dilaporkan Walhi Sumbar ialah sejumlah bangunan yang tidak mengantongi izin di sepanjang bantaran Sungai Batang Anai namun hingga kini masih berdiri kokoh. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menegaskan larangan pendirian bangunan karena melanggar ketentuan.