Lubuk Sikaping (ANTARA) - Bupati Pasaman, Sabar AS perintahkan Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah Pasaman untuk dapat membayarkan seluruh Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, hingga Desember 2024.
"Saya malah suruh bayarkan agar semua senang dan menyenangkan," ujar Bupati Sabar AS, menjawab komentar salah seorang PNS tentang tidak terealisasinya TPP di bulan Desember ini, Selasa.
Kalau anggaran tersedia dan mencukupi, mengapa tidak,"" lanjut Bupati muda yang peduli dan cepat tanggap ini.
Merespon arahan Bupati Pasaman, Kepala Badan Keuangan Daerah H. Teguh Supriyanto, SE., MM., menjelaskan bahwa tahun 2023, Pemkab Pasaman membayarkan TPP sebanyak 13 bulan dengan komposisi 12 bulan penuh, sementara untuk TPP 13 dan 14 masing 50 %.
"Dan khusus di tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman sudah merealisasikan pembayaran TPP sebanyak 13 bulan, dengan komposisi 11 bulan penuh sampai November dan TPP 13 dan 14 masing-masing dibayarkan 100 %. Jadi secara nominal TPP tahun 2023 dan 2024 sama-sama 13 bulan penuh," ujar Kepala Bakeuda, Teguh.
Dibeberkan juga, bahwa atas perintah Bapak Bupati, sudah diupayakan pemenuhan 14 bulan dengan pergeseran anggaran.
Namun karena penerimaan DBH dari provinsi untuk Triwulan 3 hanya di salurkan 50 % dan triwulan 4 tidak disalurkan maka kebijakan Bupati untuk membayarkan TPP tahun 2024 sebanyak 14 kali tidak bisa terlaksana.
"Sudah kita upayakan maksimal memenuhi arahan Pak Bupati, namun karena adanya keterbatasan anggaran, hal itu tidak bisa direalisasikan," ujar Kaban Keuangan yang akrab disapa Mas Teguh.
Sekedar ilustrasi, diungkapkan Mas Teguh bahwa Pemprov Sumbar tahun ini juga tidak penuh dalam membayarkan TPP bagi PNS nya.