Pengadilan Tinggi Padang tingkatkan pola pengawasan cegah pelanggaran

id Pengadilan Tinggi Padang

Pengadilan Tinggi Padang tingkatkan pola pengawasan cegah pelanggaran

Pengadilan Tinggi Padang tingkatkan pola pengawasan cegah pelanggaran

Padang (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Padang, Sumatra Barat (Sumbar) bertekad untuk meningkatkan pola pengawasan terhadap seluruh jajaran pada 2025 demi mencegah adanya praktik kecurangan atau pelanggaran hukum di tubuh peradilan.

"Kami tidak akan jenuh melaksanakan fungsi pengawasan terhadap seluruh jajaran baik di Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri demi mewujudkan peradilan yang bersih, jujur dan adil," kata Ketua Pengadilan Tinggi Padang Ade Komarudin di Padang, Selasa.

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers akhir tahun bertajuk "Terwujudnya Pengadilan Tinggi Padang yang Agung", didampingi oleh Wakil Ketua, Sekretaris serta Panitera.

Ia mengatakan pengawasan itu perlu ditingkatkan mengingat masih adanya pelanggaran yang melibatkan oknum di Pengadilan, seperti praktik suap yang terungkap di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

"Kejadian di Surabaya menjadi cermin bagi kami semua untuk selalu meningkatkan pengawasan, sehingga kasus yang serupa tidak terjadi di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang," jelasnya.

Ia mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap Hakim, namun segenap jajaran di Pengadilan baik itu Panitera, Panitera Pengganti, dan lainnya.

Ade mengatakan pembinaan akan dilakukan secara rutin baik dengan pola dalam jaringan (daring), maupun non daring.

Kemudian juga akan dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Pengadilan Negeri (PN) yang ada dalam rangka pembinaan sehingga tidak terjadi pelanggaran.

Saat ditanyai tentang kondisi peradilan yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang saat ini, Ade tidak menampik adanya keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM).

Keterbatasan tersebar dalam artian jumlah Hakim dinilai belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah perkara yang disidangkan, baik di tingkat Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri.

"Jika bicara ideal memang kurang, tapi keterbatasan itu tetap kami atas dengan mengoptimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada baik untuk Hakim maupun Panitera," jelasnya.

Ia menyebutkan saat ini jumlah Hakim yang ada di Pengadilan Tinggi Padang tercatat sebanyak 12 orang, sedangkan total hakim yang ada di Pengadilan Negeri sebanyak 107.

Jumlah 107 Hakim di peradilan tingkat pertama itu tersebar di seluruh Pengadilan Negeri yang tersebar di seluruh kabupaten atau kota di Sumbar kecuali Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Ade mengatakan jika berbicara target, satu orang Hakim di Pengadilan Tinggi Padang harus menyelesaikan 50 berkas, sedangkan hakim Pengadilan Negeri sebanyak 100 berkas per tahun.