Jakarta (ANTARA) - Per 26 Desember 2024, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan 1.757 permohonan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Minerba.
Adapun 1.757 permohonan perizinan tersebut terdiri atas 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026 dan 927 permohonan perizinan untuk komoditas batu bara.
“Dari jumlah (komoditas mineral) tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.
Komoditas mineral yang mendapat persetujuan meliputi nikel (207 izin), timah (107), bauksit (37), galena (130), emas dan mineral pengikut (90), besi (74), tembaga (9), dan komoditas lainnya (56).
Untuk komoditas batu bara, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.
Ditjen Minerba juga terus memutakhirkan data persetujuan perubahan RKAB. Per 20 Desember 2024, dari 120 dokumen perubahan RKAB yang sebelumnya dikembalikan untuk perbaikan, 118 telah diperbaiki oleh pemohon.
Dari jumlah tersebut, 79 dokumen disetujui, 19 ditolak, 17 dikembalikan untuk perbaikan lebih lanjut, dan 3 dokumen masih dalam proses evaluasi.
“Seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Tri.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan minerba.
Perbaikan sistem dan tata kelola yang dilakukan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha pertambangan, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional.
Perbaikan lainnya yang telah dilakukan Kementerian ESDM adalah bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia dalam pengembangan Sistem Informasi Mineral Batu Bara (SIMBARA). SIMBARA mengintegrasikan sejumlah aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral dan batubara.
"SIMBARA mencakup rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, ekspor, proses clearance di pelabuhan untuk pengangkutan atau pengapalan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan devisa hasil ekspor," kata Tri pula.
Saat ini, Kementerian ESDM juga melakukan penyelesaian tahap akhir sistem digital terpadu Minerba One, yang menyatukan sistem pendataan, evaluasi, persetujuan, pemantauan, pembinaan, hingga pengawasan secara digital tata kelola mineral dan batu bara.
Minerba One direncanakan dapat diluncurkan pada awal tahun 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ESDM menyelesaikan 1.757 permohonan RKAB per 26 Desember 2024