DPRD sarankan balai perikanan rangkul pebisnis gali potensi PAD

id budi daya ikan,ketua dprd sumbar,muhidi dprd,ikan kerapu

DPRD sarankan balai perikanan rangkul pebisnis gali potensi PAD

Seorang pekerja mengangkat seekor ikan kerapu siap ekspor di Kabupaten Pesisir Selatan. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Padang (ANTARA) - DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyarankan agar UPTD Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau (BPBALP) Sungai Nipah merangkul pengusaha untuk menggali atau memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari usaha perikanan.

"Peluang PAD dari budi daya ikan laut dan payau itu besar, namun belum tergarap maksimal," kata Ketua DPRD Provinsi Sumbar Muhidi di Padang, Kamis.

Oleh karena itu, sambung Muhidi, UPTD BPBALP harus menggandeng berbagai pihak termasuk pengusaha untuk memaksimalkan pemasukan PAD bagi Provinsi Sumbar.

Menurut dia, kerja sama dengan pengusaha tersebut penting mengingat PAD Sumbar turun sebesar Rp1,3 triliun. Oleh karena itu semua potensi harus dimaksimalkan termasuk dari sektor kelautan dan perikanan.

"Sektor perikanan ini bisa menjadi andalan Sumbar untuk menambah pendapatan," katanya.

Sementara itu, Kepala BPBALP Sungai Nipah Lastri Mulyanti mengatakan saat ini terdapat beberapa komoditas yang dikembangkan di antaranya ikan karapu, kakap, lobster laut hingga udang vaname.

"UPTD BPBALP Sungai Nipah bisa menjadi andalan dalam peningkatan PAD, namun alokasi anggaran tidak signifikan," ujar dia.

Ia menyebut terdapat 33 kelompok nelayan pembudi daya ikan kerapu di bawah binaan BPBALP Sungai Nipah yang tersebar di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan. Puluhan pembudi daya itu juga berhasil mengimpor ikar kerapu dengan bobot mencapai 33 ton per tahun.

"BPBALP juga terus melakukan pembinaan ke para peternak ikan agar tidak gagal panen. Langkah ini cukup berhasil karena tidak ada yang gagal panen," ujarnya.

Pada 2024 UPTD BPBALP Sungai Nipah menargetkan penerimaan PAD sebesar Rp475 juta. Namun, hingga akhir Desember 2024 instansi tersebut baru mampu meraup Rp132 juta.