BNN Duga Narkoba di MK Milik Pencandu

id BNN Duga Narkoba di MK Milik Pencandu

BNN Duga Narkoba di MK Milik Pencandu

Badan Narkotika Nasional. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Badan Narkotika Nasional menduga barang bukti berupa narkoba yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar milik pencandu karena beratnya kurang dari lima gram. "Kami menduga ada penyelahgunaan narkotika. Barang bukti yang ada di ruang AM (Akil Mochtar) kurang dari lima gram, ini kemungkinan milik pencandu," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat saat konferensi pers di Jakarta, Selasa. Sumirat menyebutkan total berat lintingan ganja, yakni 1,2804 gram dari tiga linting utuh dan satu sisa pakai. Sementara itu, total berat pil sabu yang ditemukan 0,4867 gram, dengan pil warna ungu seberat 0,2784 gram dan pil hijau seberat 0,2083 gram. "Kalau barang bukti yang ditemukan lebih dari lima gram, diduga kuat bisa perantara maupun pengedar," katanya. Hal itu, dia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010. Untuk itu, Sumirat mengatakan BNN akan menindaklanjuti penelusuran kepemilikan narkoba tersebut karena Akil Mochtar telah ditetapkan negatif tidak menggunakannya. "Apakah barang bukti itu milik AM atau tidak, siapa yang menggunakan dan asal-usul barangnya," katanya. Dia juga akan memeriksa Akil Mochtar karena barang bukti tersebut ditemukan di ruangannya. Dia menyebutkan dua faktor Akil Mochtar dinyatakan negatif, yakni lokasi penangkapan dan penemuan narkoba berbeda dan jangka waktu pemakaian narkoba kemungkinan cukup lama. "Kalau barang (narkoba) itu ada di saku atau dompet, bukti-bukti akan lebih kuat, tetapi AM tidak tertangkap tangan menggunakan narkoba," katanya. Untuk alasan kedua, dia melanjutkan, kemungkinan penggunaan narkoba tersebut sudah lama, jadi tidak terdeteksi dalam sampel urin. Dia menjelaskan pada umumnya jangka waktu kandungan narkoba bertahan dalam tubuh berbeda-beda, seperti metaphetamin dalam pil tersebut bertahan hingga tujuh hari, sementara itu untuk ganja lebih lama dua minggu sampai satu bulan. "Namun, tergantung pada metabolisme masing-masing orang ada yang cepat hilang dari tubuh ada yang lama bertahan," katanya. Sumirat mengatakan pil sabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia karena sebelumnya hanya berbentuk kristal. Dia menuturkan penggunaan barang yang mengandung ganja maupun metamfetamin melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar AS dan dolar Singapura. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap politisi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha asal Samarinda Chornelius Nalau hendak menyerahkan uang suap tersebut di kediaman Akil di Komplek Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Selain uang senilai Rp3 miliar, KPK juga menyita uang senilai Rp2,7 yang disimpan di rumah Akil serta mobil dinas bernomor polisi "RI 9". KPK juga menetapkan Chairun Nisa dan Chornelius Nalau sebagai tersangka. Selain itu juga, KPK menetapkan tersangka terhadap Bupati Gunung Mas Hamid Bintih dan Tubagus Chairi Wardana atau Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Diany. (*/jno)