Bawaslu Sumbar Minta KPU Tetapkan Zona Kampanye

id Bawaslu Sumbar Minta KPU Tetapkan Zona Kampanye

Bawaslu Sumbar Minta KPU Tetapkan Zona Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Padang, (Antara) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menetapkan zona alat peraga kampanye bagi partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014 dan calon anggota legislatif (Caleg). "Pentapan zona tersebut, untuk mengatur tempat yang bisa dipakai untuk memasang baliho calon caleg," kata Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti, di Padang, Jumat. Menurut dia, belum semua KPU kota/kabupaten di Sumbar menentukan zona pemasangan spanduk atau alat peraga kampanye Pemilu 2014. "Penentuan zonasi kampanye tersebut merupakan upaya untuk mengatur pemasangan baliho dengan menerapkan asas kesetaraan terhadap seluruh caleg,"ujar dia. KPU, perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam menentukan zona kampanye. "Zona itu sangat penting menyusul terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 yang melarang sembarang tempat untuk pemasangan alat kampanye para calon legislatif," jelas Elly Yanti. Ia mengatakan, Bawaslu akan mengawal pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 mengenai zonasi kampanye agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari aturan yang ada. "Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) saat ini sudah mulai menginventarisasi alat peraga kampanye yang diduga menyalahi aturan," katanya. Menurut dia, berdasarkan peraturan KPU terbaru, setiap parpol hanya diperbolehkan memasang satu baliho atau papan reklame yang memuat informasi mengenai nomor, tanda gambar, visi dan misi, serta program parpol. Sementara caleg DPR dan DPRD dilarang menampilkan foto dalam baliho atau papan reklame. "Gambar caleg hanya boleh tampil di satu spanduk di setiap zona kampanye yang ditetapkan. Spanduk caleg hanya boleh berukuran maksimal 1,5 x 7 meter, sedangkan bagi calon anggota DPD hanya diperbolehkan memasang satu baliho untuk satu desa atau kelurahan," katanya. Parpol peserta Pemilu 2014 dan caleg telah memasang alat peraga kampanye yang menyalahi aturan untuk segera menurunkan. "Sebaiknya parpol serta caleg dapat berinisiatif menurunkan sendiri masing-masing alat peraga kampanye selama masa toleransi yang diberikan oleh KPU Pusat sebelum PKPU baru diterapkan," tegas Elly Yanti. Ia menambahkan, Bawaslu pada tahap awal sebatas memberikan rekomendasi ke KPU untuk memberikan teguran dan dorongan dalam penertiban alat peraga kampanye oleh parpol dan caleg. "Jika parpol atau caleg tidak mengindahkan surat dari Bawaslu, diminta pihak terkait seperti Satpol PP untuk membersihkan alat peraga,"kata dia. (*/zon)