KPU: Berkas persyaratan empat bakal calon bupati-wakil bupati Pasaman Barat belum penuhi syarat

id KPU Pasaman Barat

KPU: Berkas persyaratan empat bakal calon bupati-wakil bupati Pasaman Barat belum penuhi syarat

Penyerahan berkas persyaratan salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman Barat pasangan Yulianto-M Ihpan saat pendaftaran beberapa waktu lalu ke KPU daerah setempat. Antara/Altas Maulana. 

Simpang Empat (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mengatakan berkas dokumen persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati daerah setempat belum lengkap dan masih ada yang perlu diperbaiki kembali.

"Kita telah melakukan verifikasi dan klarifikasi seluruh berkas dokumen persyaratan empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati sejak 29 Agustus sampai 4 September 2024. Hasilnya masih ada yang perlu diperbaiki dan dilengkapi kembali," kata Komisioner KPU Pasaman Barat Syarif Hidayatullah di Simpang Empat, Kamis.

Menurutnya pihaknya telah menyampaikan kekurangan itu kepada masing-masing Liaison Officer (LO) atau penghubung bakal calon bupati dan wakil bupati.

Ia mengatakan rata-rata kesalahan yang ditemukan adalah salah upload berkas dan ada juga yang kurang berkas seperti surat keterangan tidak ada tunggakan pajak.

Ia mengingatkan kepada seluruh LO pasangan bakal calon agar lebih berhati-hati dalam mengupload berkas nantinya.

"Diminta hati-hati dan cermat dalam mengirimkan berkas. Pastikan berkas yang di kirim sesuai yang diminta dalam persyaratan," ujarnya.

Untuk masa perbaikan berkas persyaratan itu KPU memberikan waktu pada 6 sampai 8 September 2024.

Ia menyebutkan verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan merupakan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 dan penting untuk memastikan semua pasangan calon yang lolos adalah mereka yang memenuhi syarat.

Pada proses verifikasi dan klarifikasi tersebut, KPU Pasaman Barat memastikan semua dokumen dan berkas persyaratan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Untuk proses klarifikasi yang dilakukan terdiri dari pemeriksaan kartu tanda pengenal (KTP), ijazah, dokumen-dokumen pendukung lainnya, serta pengecekan terhadap aspek legalitas dan potensi masalah yang mungkin timbul dari berkas yang diserahkan.

KPU juga membentuk tim yang didukung pihak kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian untuk verifikasi dan klarifikasi berkas pasangan calon yang bersekolah dan berdomisili di luar Pasaman Barat.

Untuk pasangan calon yang ijazah nya berada di luar Pasaman Barat, pihaknya membentuk tim untuk memverifikasi dan klarifikasi secara langsung.

Sebelumnya, terdapat empat bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Pasaman Barat untuk mengikuti Pilkada 2024.

Keempat bakal pasangan calon tersebut yaitu Yulianto-M Ihpan yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lalu pasangan Daliyus K-Heri Miheldi dari Partai Gerindra, PPP, Hanura dan Partai Ummat. Kemudian Hamsuardi-Kusnadi dari Golkar, PAN dan PKB serta Tuanku Jailani-Syamsul Bahri dari Partai Nasdem dan PDIP. ***2***