Tim Kemenkumham Sumbar lakukan pra harmonisasi produk hukum di Solok

id Kemenkumham Sumbar,berita sumbar

Tim Kemenkumham Sumbar lakukan pra harmonisasi produk hukum di Solok

Rapat kegiatan Pra Harmonisasi yang dilaukan oleh Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumbar bersama unsur pemerintah di Kota Solok pada Jumat (23/8). ANTARA/HO-KemenkumhamSumbar

Padang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Barat (Sumbar) menurunkan tim khusus untuk melakukan pra harmonisasi produk hukum di Kota Solok selama dua hari yakni Kamis dan Jumat (23/8).

"Tim diturunkan langsung ke Kota Solok untuk membantu pemerintah daerah menyusun produk hukum yang akan dibuat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Ruliana P Harsiwi di Padang, Jumat.

Ia mengatakan tim yang diturunkan adalah tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Yeni Nel Ikhwan, dan Analis Hukum Madya Novendra.

Ia mengatakan kehadiran tim di Kota Solok akan membuka ruang bagi pihak pemerintah untuk berkomunikasi serta meminta pendapat secara langsung dalam menyusun produk hukum mereka.

Sehingga Produk Hukum yang tengah disusun sesuai dengan kewenangan, selaras, serasi, seimbang dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Sub Bidang Yeni Nel Ikhwan mengatakan ada empat prudok hukum yang akan dilahirkan oleh Kota Solok.

Dengan rincian satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Solok.

Adapun untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyertaan Modal Daerah Pada Perumda Air Minum Pincuran Gadang.

Sementara itu Rancangan Peraturan wali kota tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian Rancangan Peraturan wali kota tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Fasilitasi Pembiayaan yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terakhir adalah Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Rapat pra harmonisasi tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian Wali Kota Solok beserta jajaran pemerintah kota setempat.

Dalam sambutannya staf ahli menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumbar yang telah menurunkan tim ke Kota Solok, untuk melakukan Pra Harmonisasi produk hukum.

Untuk diketahui fasilitasi harmonisasi merupakan bagian dari tugas pengharmonisasian dalam membentuk produk hukum daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan.

Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Kepala Daerah mesti dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini adalah Kanwil Kemenkumham Sumbar sebagai instansi vertikal yang berada di wilayah.

Sebelumnya kewenangan tersebut dikoordinasikan oleh biro hukum provinsi atau bagian hukum kabupaten atau kota.

Tujuan pengharmonisasian adalah menciptakan peraturan yang selaras, serasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif.

"Kami berharap produk hukum yang dibentuk bisa sesuai dengan aturan, dan bermanfaat bagi masyarakat di Kota Solok secara umumnya," jelasnya.